Kejati dan Polda Sulsel Diminta Bidik Kepala Dinas PUTR Kabupaten Barru dan PPK Bersama Kontraktor Proyek Peningkatan Jalan Ruas Parigi – Bungoro

0
266

MAKASSAR — Aktivis dan pegiat antikorupsi mendesak Kejaksaan Tinggi maupun Polda Sulsel membidik Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kabupaten Barru bersama PPK dan PPTK serta kontraktor proyek peningkatan Jalan Ruas Parigi – Bungoro Kabupaten Barru tahun 2021.

Aktivis LSM LIRA, Ahmad Zulkarnaen kepada celebesnews.co.id pada, Rabu (15/11/2023) meminta Kejati maupun Polda segera melakukan proses hukum terkait hasil temuan Audit BPK mengenai denda keterlambatan penyelesian pekerjaan proyek peningkatan Jalan Ruas Parigi – Bungoro Kabupaten Barru tahun 2021.

Sebelumnya BPK menemukaan adanya indikasi masalah pada proyek peningkatan jalan ini, dimana Badan Pemeriksa Keuangan menemukan Rp 2 Miliar lebih denda keterlambatan yang dikerjakan oleh perusahaan inisial PT JUM.

Ahmad Zulkarnaen menjelaskan, bahwa desakan agar Kejati maupun Polda menindak lanjuti temuan audit BPK tersebut dapat menjadi pintu masuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Kami minta Kejati maupun Polda Sulsel menindak lanjuti temuan BPK tersebut terkait proyek peningkatan jalan di Kabupaten Barru ini. Dasarnya kan sudah ada, temuan BPK itu bisa menjadi pintu masuk aparat penegak hukum,”ungkapnya.

Diketahui peningkatan Jalan Ruas Parigi – Bungoro dilaksanakan oleh PT. JUM berdasarkan kontrak Nomor 04/KONTRAK/PJ DAU-BM/PUPR/X/2021 tanggal 18 Oktober 2021 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 25.874.700.000,00. Berdasarkan SPMK nomor 04/SPMK/PJ DAU-BM/DPUPR/X/2021, waktu pekerjaan selama 74 hari kalender dari 18 Oktober 2021 s.d. 31 Desember 2021.

Sementara pada tanggal 31 Desember 2021, pekerjaan belum selesai dikerjakan. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mencatat aset jalan yang belum selesai dikerjakan tersebut sebagai Konstruksi Dalam Penyelesaian pada KIB F Simda dengan nilai sebesar Rp 18.138.164.700,00

Pemeriksaan fisik dilakukan pada tanggal 11 April 2022 bersama dengan staf Inspektorat, Pejabat Pembuat Komitmen, Pelaksana Kegiatan, dan konsultan pengawas. Pemeriksaan dilakukan dengan melakukan pengujian terhadap back up data kuantitas pekerjaan pendukung MC-02
Pemeriksaan fisik di lapangan menunjukkan pekerjaan belum selesai.

Walaupun mengalami keterlambatan penyelesaian pekerjaan, tidak ada surat peringatan kepada rekanan dari PPK. Berdasarkan perhitungan konsultan pengawas, progres pekerjaan baru mencapai 43,12%.

Atas belum selesainya penyelesaian pekerjaan tersebut, PPK dan rekanan telah membuat addendum perpanjangan masa penyelesaian pekerjaan dengan nomor 04/Add.II-Kontrak/PJ DAU-BM/PUPR/II/2022 tanggal 11 Februari 2022.

Dalam addendum tersebut, PPK memberikan waktu kepada rekanan untuk menyelesaikan pekerjaan selama 240 hari, dan dikenakan denda untuk setiap hari keterlambatan
Atas keterlambatan penyelesian pekerjaan, PPK belum memperhitungkan denda keterlambatan.

Jumlah hari keterlambatan pada saat cek fisik adalah sebanyak 101 hari. Dengan demikian, denda keterlambatan minimal adalah sebesar Rp 2 miliar lebih.

Terpisah Kepala Dinas PUTR Kabupaten Barru berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews beberapa kali melalui surat permintaan konfirmasi terkait temuan BPK ini, tidak merespon dan memberikan tanggapan. ( Laporan : Ichal )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here