TORAJA UTARA — Waduhhh nekad benar dehhh… dan ada-ada saja yang dilakukan oleh Kepala Dinas PUTR Kabupaten Toraja Utara selaku pengguna anggaran bersama pejabat pembuat komitmen pada dua paket pekerjaan jalan tahun anggaran 2024. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar dugaan ‘skandal’ kedua paket pekerjaan jalan ini adalah pekerjaan Rekonstruksi Jalan Pangrante – Pemanikan dengan nilai kontrak Rp 8.308.294.000,00 oleh pelaksana kegiatan CV PA dan Rekonstruksi Jalan Palewa’- Bangkelekila’ dengan nilai kontrak Rp 10.147.355.000,00 oleh pelaksana kegiatan CV CL.
Terungkap fakta mengejutkan audit BPK membongkar kejanggalan berdasarkan pemeriksaan secara fisik dan uji petik pada laporan hasil pemeriksaan tahun 2024 diketahui terdapat permasalahan pada kedua paket pekerjaan tersebut dimana Penyelesaian pekerjaan setelah masa kontrak berakhir tidak didukung dengan adendum kontrak, serta Penyelesaian pekerjaan setelah masa kontrak berakhir tidak didukung dengan adendum kontrak dan perpanjangan jaminan pelaksanaan. Sampai dengan pemeriksaan berakhir tanggal 6 Mei 2025 progres pekerjaan mencapai 97,68%.
Pemeriksaan mendalam oleh BPK menemukan pekerjaan Belanja Modal pada Dinas PUTR diketahui terdapat penyelesaian pekerjaan yang melampaui tahun anggaran dan dilaksanakan tanpa didukung administrasi kontrak sesuai ketentuan, yaitu tidak didukung dengan adendum kontrak serta satu pekerjaan dengan jaminan pelaksanaan telah berakhir. Kondisi ini telah melanggar ketentuan aturan pengadaan barang dan jasa serta berpotensi terjadinya penyimpangan.
Sementara itu, merespon temuan tersebut, ketua umum Lembaga anti korupsi Celebes Corruption Watch (CCE), Masryadi kepada Celebesnews pada, Jumat (5/6/2026) mendesak kejaksaan segera menurunkan tim menindaklanjuti temuan ini.
“Apa yang ditemukan BPK benar-benar bikin geleng-geleng kepala: kedua proyek jalan tersebut dilanjutkan pengerjaannya padahal tidak memiliki dokumen adendum kontrak yang sah, serta jaminan pelaksanaan yang diwajibkan pun tidak diperpanjang meski masa berlakunya sudah habis sekian lama. Ada apa pak kadis dan pak PPK,”tandasnya.
Ia mengungkapkan yang menjadi masalah besarnya adalah: meski masa kontrak habis, jaminan sudah tidak berlaku lagi, dan tidak ada adendum yang menyatakan perpanjangan waktu, proyek tetap saja dilanjutkan dan pembayaran tetap dilakukan kepada penyedia jasa. Ini jelas dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan pengadaan barang dan jasa.
Tanpa adendum, posisi kontrak menjadi “menggantung” dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Sedangkan jaminan pelaksanaan yang kadaluarsa berarti tidak ada lagi jaminan keamanan bagi keuangan daerah jika sewaktu-waktu terjadi kegagalan pekerjaan atau kerugian akibat kualitas jalan yang diragukan.
“Kami akan mengawal temuan ini dan siap melaporkannya secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Makassar,”tegasnya.
Terpisah, Kepala Dinas PUTR Toraja Utara, Paulus Tandung, M.Si yang dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi menyatakan setuju terhadap temuan tersebut karena walaupun sebenarnya disertai Addendum 1 sampai 4 ( final kontrak) dan melakukan dua kali perpanjangan jaminan pelaksanaan pemberian kesempatan pertama (40 hari disertai jaminan pelaksanaan) namun dalam tahapan tersebut terjadi peristiwa kabar atau terjadinya longsor pada STA 0+700 sehingga tanggal 27 Maret atas itikat baik pelaksana menghadiri undangan PPK untuk bersedia membuat komitmen Bersama menyelsaiakan pekerjaan tersebut sampai asas manfaat dari pembangunan jalan tersebut dapat terpenuhi dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dengan konsekwensi pemberian denda akan diberikan sampai pekerjaan dinyatakan selesai.
Progres pekerjaan dibayarkan 90 persen mengingat progress fisik mencapai 97 persen mengacu kepada jenis kontrak yang dipakai yaitu kontrak Harga satuan yaitu mengacu kepada Harga satuan pekerjaan atau volume pekerjaan yang dicapai oleh penyedia sehingga hak diberikan kepada penyedia atas pencapaian progress tersebut. (Liputan : Redaksi Celebesnews )
