SELAYAR — Lembaga anti korupsi Celebes Corruption Watch (CCW) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel). Desakan ini disampaikan agar kedua lembaga penegak hukum itu segera melakukan audit mendalam terhadap seluruh mekanisme pungutan dan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang berlangsung di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Kepulauan Selayar.
Desakan itu menyusul terkuaknya fakta bahwa praktik pungutan BPHTB di daerah tersebut ternyata masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) yang secara hukum sudah tidak berlaku lagi. Kondisi ini semakin mengkhawatirkan lantaran jadi temuan dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024.
Ketua umum CCW, Masryadi kepada Celebesnews pada, Jumat (5/6/2026) menyatakan bahwa laporan BPK seharusnya menjadi peringatan keras sekaligus dasar kuat bagi aparat untuk membongkar potensi penyimpangan yang lebih besar. Menurutnya, jika dasar hukum pemungutan saja sudah keliru dan kedaluwarsa, maka besar kemungkinan terjadi ketidakwajaran dalam perhitungan, penyetoran, hingga pertanggungjawaban keuangan yang dapat berpotensi merugikan negara maupun masyarakat.
“Karena sudah terungkap jelas dan sudah menjadi temuan BPK, kami tidak mau hal ini hanya berhenti sebagai catatan semata. Kami mendesak Kejati Sulsel dan Polda Sulsel segera turunkan tim gabungan untuk mengaudit dari akar hingga ujungnya. Mulai dari siapa saja yang terlibat, berapa jumlah uang yang masuk, bagaimana perhitungannya, hingga ke mana aliran dananya selama ini. Ini tidak bisa dianggap sepele,” tegasnya.
CCW menilai kelanjutan praktik pemungutan dengan dasar hukum yang tidak berlaku itu mengandung indikasi kuat tindak pidana korupsi dan tindak pidana khusus di bidang keuangan negara. Masyarakat selaku wajib pajak dirugikan karena membayar berdasarkan aturan yang tidak sah, sementara keuangan daerah pun dikhawatirkan tidak tercatat dan terkelola secara akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sudah menjadi rahasia umum, aturan yang dipakai sudah tidak berlaku. Lalu kenapa tetap dipakai? Apakah ada keuntungan di baliknya? Itulah yang harus dijawab lewat audit menyeluruh ini. Kami ingin ada kepastian hukum, bukan sekadar janji perbaikan yang tidak pernah terealisasi. Jika ditemukan ada penyimpangan, pelakunya harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu,” tambahnya dengan nada tegas.
CCW juga berjanji akan terus mengawasi setiap tahapan pengusutan. CCW menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti sampai ada kejelasan hasil audit dan tindakan hukum nyata, guna memastikan tidak ada lagi celah yang bisa dimanfaatkan untuk merugikan kepentingan publik.
Sementara itu, DIKUTIP DARI LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK TAHUN 2024 berdasarkan pemeriksaan secara uji petik diketahui terdapat permasalahan bahwa pungutan dan pembayaran BPHTB pada Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Selayar Mengacu pada Perda yang Sudah Tidak Berlaku.
Berdasarkan hasil pengujian sistem informasi Smart-BPHTB atas pemungutan dan pembayaran BPHTB diketahui terdapat 225 transaksi peralihan hak selama tahun 2024. Hasil pengujian atas 225 transaksi tersebut diketahui bahwa Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah masih memberikan memberlakukan kepada penerima waris berdasarkan Perda Nomor 5Tahun 2011 yang sudah tidak berlaku dan terdapat pemberian Nilai Perolehan Objek PajakTidak Kena Pajak (NPOTKP) secara berulang untuk perolehan hak setelah perolehan pertama.
Hasil pemeriksaan dari 225 transaksi pengalihan hak menunjukkan bahwa terdapatkesalahan perhitungan BPHTB selama tahun 2024 sebesar Rp432.773.687.
Terpisah, kepala BPKPD Selayar yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan masih tak memberikan tanggapan serta jawaban. ( Liputan : Redaksi Celebesnews )
