HomeBerita UtamaKejati Sulsel Didesak Garap Kepala Bidang Pendapatan dan Kepala BPKPD Selayar

Kejati Sulsel Didesak Garap Kepala Bidang Pendapatan dan Kepala BPKPD Selayar

MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) diminta melakukan penjemputan dan pemeriksaan terhadap dua pejabat utama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar, yakni Kepala Bidang Pendapatan DPKAD serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) setempat. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas temuan penting yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun Anggaran 2024.

Aktivis anti korupsi Sulawesi Selatan, Mulyadi SH melalui keterangan persnya kepada Celebesnews pada, Sabtu (6/6/2026) mendesak pemeriksaan ini dilakukan guna mendapatkan kejelasan menyeluruh atas sejumlah poin temuan yang dinilai berdampak signifikan terhadap keuangan daerah dan akuntabilitas pengelolaan pendapatan negara.

Berdasarkan laporan BPK, terdapat ketidaksesuaian antara ketentuan peraturan perundang-undangan dengan pelaksanaan di lapangan, terutama dalam hal pencatatan, penetapan, hingga penagihan pendapatan daerah melalui pungutan BPHTB. Terdapat pula indikasi adanya potensi kekurangan penerimaan dan ketidaktaatan prosedur yang jika dibiarkan berkelanjutan dapat berpotensi merugikan keuangan daerah secara nyata. Oleh sebab itu, Kejati Sulsel harus hadir tidak semata-mata untuk melakukan penyelidikan, melainkan untuk memastikan akuntabilitas, melindungi keuangan negara, sekaligus mengawal perbaikan system.

“Jika nantinya ditemukan bukti kuat adanya kesalahan administrasi yang bersifat kelalaian, maka harus ada langkah-langkah perbaikan serta penuntutan sesuai ketentuan. Namun jika ditemukan unsur pidana, proses hukum harus ditempuh hingga tuntas. Kami akan mengawal persoalan ini di APH untu mendapat atensi,”tegasnya.

Sementara itu, masyarakat Kabupaten Kepulauan Selayar menyambut baik langkah tegas namun terukur ini. Sejumlah elemen masyarakat berharap temuan ini dapat menjadi pintu awal perubahan menuju tata kelola keuangan daerah yang lebih tertib, terbuka, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

“Pengelolaan pendapatan adalah nyawa pembangunan daerah. Kami berharap hasil pemeriksaan ini tidak hanya berhenti pada penegakan semata, tetapi menghasilkan perbaikan sistem yang menyeluruh, sehingga potensi pendapatan daerah dapat digali secara maksimal untuk kepentingan seluruh warga Selayar,” tambahnya.

Sementara itu, DIKUTIP DARI LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK TAHUN 2024 berdasarkan pemeriksaan secara uji petik diketahui terdapat permasalahan bahwa pungutan dan pembayaran BPHTB pada Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Selayar Mengacu pada Perda yang Sudah Tidak Berlaku.

Berdasarkan hasil pengujian sistem informasi Smart-BPHTB atas pemungutan dan pembayaran BPHTB diketahui terdapat 225 transaksi peralihan hak selama tahun 2024. Hasil pengujian atas 225 transaksi tersebut diketahui bahwa Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah masih memberikan memberlakukan kepada penerima waris berdasarkan Perda Nomor 5Tahun 2011 yang sudah tidak berlaku dan terdapat pemberian Nilai Perolehan Objek PajakTidak Kena Pajak (NPOTKP) secara berulang untuk perolehan hak setelah perolehan pertama.

Hasil pemeriksaan dari 225 transaksi pengalihan hak menunjukkan bahwa terdapatkesalahan perhitungan BPHTB selama tahun 2024 sebesar Rp432.773.687.

Terpisah, kepala BPKPD Selayar yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan masih tak memberikan tanggapan serta jawaban secara resmi. ( Liputan : Redaksi Celebesnews )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments