LSM Antikorupsi Dorong Aparat Hukum Tindaklanjuti Kasus Kelebihan Bayar Proyek Jalan Dinas PUPR Sinjai

0
202

MAKASSAR — LSM Antikorupsi Sulawesi Selatan meminta aparat penegak hukum (APH) kepolisian maupun kejaksaan bergerak aktif menindaklanjuti temuan BPK soal kelebihan bayar proyek pekerjaan jalan Paket 1 Peningkatan Jalan DAK Ruas Jl Gunung Perak – Balakia, Ruas Jalan Kompang – Pattongko di Dinas PUPR Kabupaten Sinjai hingga mencapai ratusan juta dan potensi terjadinya dugaan kerugian negara.

“BPK itu lembaga yang sangat otoritatif dalam pemeriksaan keuangan negara. Dalam laporan hasil pemeriksaan itu, BPK sendiri mencatat jika kelebihan bayar itu disebabkan oleh kekurangan volume pekerjaan, pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, pejabat Dinas PUPR tidak cermat dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dan kontraktor pelaksana tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak. Jadi jelas sekali indikasi pelanggarannya,” ujar Ketua LSM Antikorupsi Sulawesi Selatan, Mulyadi SH kepada celebesnews.co.id pada Rabu (26/7/2023).

Ia mengungkapkan, temuan kelebihan bayar proyek jalan ini sudah layak sekali untuk ditindaklanjuti aparat hukum sebagai wujud supremasi penegakan hukum agar hal serupa tidak terus terulang lagi.

Diketahui, laporan hasil pemeriksaan BPK mencatat, temuan kelebihan pembayaran hingga mencapai ratusan juta atas pekerjaan jalan Paket 1 Peningkatan Jalan DAK Ruas Jl Gunung Perak – Balakia, Ruas Jalan Kompang – Pattongko pada tahun 2021.

Kekurangan volume pekerjaan merupakan selisih antara volume pekerjaan dalam kontrak dengan volume pekerjaan yang terlaksana, sedangkan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan merupakan perbedaan antara hasil pelaksanaan pekerjaan dengan kontrak yang diperjanjikan dari sisi kualitas. “Nah, kepolisian maupun kejaksaan bisa masuk mengusut dan melakukan penyelidikan pada proyek ini. Temuan BPK itu bisa menjadi pintu masuk dan menjadi data awal untuk mengusut proyek ini,”ujarnya.

Proyek ini dilaksanakan oleh PT PKN berdasarkan Kontrak Nomor 10201.01/KONTRAK/DAK.BJ/ DPUPR/II/2021, tanggal 22 Februari 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp 15.464.247.000,00. Jangka waktu kontrak selama 150 hari kalender, terhitung mulai tanggal 21 Februari s.d. 21 Juli 2021. Saat pelaksanaan pekerjaan terdapat Addendum Kontrak.

Kemudian berdasarkan pemeriksaan fisik pada tanggal 2 dan 3 Februari 2022, hasil pemeriksaan fisik diketahui bahwa terdapat pekerjaan tidak sesuai kontrak hingga mencapai ratusan juta rupiah. Kondisi tersebut mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran atas kekurangan volume.

“Kepala Dinas PUPR selaku pengguna anggaran dinilai pihak paling bertanggung jawab terhadap kelebihan bayar ini. Kemudian PPK dan PPTK bersama konsultan serta kontraktor harus mempertanggungjawabkan sesuai kapasitasnya masing-masing. Kami minta Kejaksaan Tinggi dan Polda Sulsel memberi atensi proyek ini,”tandasnya.

Terpisah, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sinjai berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi terkait proyek jalan ini sejak dua pekan lalu hingga berita ini diturunkan tidak memberikan tanggapan dan jawaban. (cn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here