HomeBerita UtamaPenggeledahan Doang, Public Soroti Proyek Pasar Sentral Bulukumba Makin Senyap dan Tak...

Penggeledahan Doang, Public Soroti Proyek Pasar Sentral Bulukumba Makin Senyap dan Tak Kunjung Jalan di Kejaksaan, Ada Apa?

FOTO: Aktivis antikorupsi, Mulyadi SH

BULUKUMBA — Sorotan publik dan kalangan pegiat anti-korupsi kian menguat terkait penanganan dugaan penyimpangan proyek Pasar Sentral Bulukumba yang berjalan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan maupun Kejaksaan Negeri Bulukumba. Pasalnya, setelah heboh diumumkan adanya langkah penggeledahan dan penyitaan dokumen beberapa waktu lalu, kasus tersebut justru kian senyap dan tak kunjung menunjukkan kemajuan berarti.

Banyak pihak yang bertanya-tanya, ke mana arah penanganan kasus yang sempat menjadi sorotan besar ini? Apakah terhenti di tengah jalan, atau justru diredam secara sengaja?

Sebelumnya, Koalisi Aktivis Anti-Korupsi dan LSM CCW telah mendesak Kejati Sulsel serta Kejari Bulukumba untuk menelusuri secara menyeluruh dugaan ketidakwajaran dalam dokumen kualifikasi tenaga ahli yang terindikasi tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dan dugaan potensi kerugian negara dalam proyek tersebut. Proyek bernilai miliaran rupiah itu juga telah dilaporkan dengan harapan aparat penegak hukum segera mengusut tuntas setiap celah penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Namun kenyataannya, setelah proses penggeledahan dan penyitaan berlangsung beberapa Waktu lalu, tak ada informasi lanjutan yang disampaikan kepada publik. Tidak ada klarifikasi, tidak ada rilis pemanggilan saksi, apalagi penetapan tersangka. Semuanya seolah berhenti di situ saja, membuat masyarakat bertanya-tanya: Ada apa sebenarnya di balik kesenyapan ini?

Koalisi aktivis antikprupsi, Mulyadi SH menilai, ketidakjelasan perkembangan kasus ini memicu asumsi negatif di tengah masyarakat. Publik mulai mempertanyakan komitmen penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di daerah. “Jangan sampai kasus yang sudah tercium bau tak sedap ini dibiarkan mati begitu saja, hanya karena melibatkan pihak-pihak tertentu,” ujarnya kepada Celebesnews, Senin (7/9/2026).

Mereka pun mendesak Kejaksaan Agung untuk segera melakukan supervisi. Langkah ini dinilai perlu agar penanganan proyek Pasar Sentral Bulukumba tidak berhenti hanya di tahap penggeledahan semata, melainkan benar-benar dituntaskan hingga ke akar masalahnya. Publik berhak tahu, apakah penegak hukum berani menindak tegas, atau justru membiarkan dugaan pelanggaran hukum berlalu begitu saja tanpa pertanggungjawaban.

Terpisah, Kepala Dinas Perindag Bulukumba, Drs. Alfian A. Mallihungan, M.Si yang dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi menjelaskan bahwa terkait adanya kelebihan atas pembayaran jasa konsultasi konstruksi sebesar Rp53.391.900 serta kekurangan volume pekerjaan pembangunan pasar sentral tahap II sebesar Rp935.696,548 bahwa pihak kontraktor dan konsultan masing-masng telah menyetorkan seluruh nilai temuan ke kas daerah Bulukumba.

Berdasarkan bukti pengembalian tersebut telah disampaikan ke BPK dan telah divalidasi dalam rangka tindak lanjut semester 1 tahun 2025. ( Liputan Khusus: Redaksi Celebesnews )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments