HomeBerita UtamaCCW: Pengembalian Tak Gugurkan Perbuatan, Polres Selayar Tetap Didesak Lanjut Usut Mensrea...

CCW: Pengembalian Tak Gugurkan Perbuatan, Polres Selayar Tetap Didesak Lanjut Usut Mensrea Temuan BPK Belanja Operasional dan Perjalan Dinas Kecamatan Bontomanai

SELAYAR — Ketua umum lembaga antikorupsi Celebes Corruption Watch (CCW) menegaskan bahwa pengembalian dana yang menjadi temuan BPK atas dugaan penyimpangan belanja operasional dan perjalanan dinas Kecamatan Bontomanai, Kabupaten Kepulauan Selayar, tidak serta-merta menggugurkan perbuatan pidana. Oleh karena itu, pihaknya mendesak Kepolisian Resor Selayar untuk tetap melanjutkan penyelidikan hingga menelusuri unsur kesengajaan (mens rea) di balik ketidakwajaran pengelolaan anggaran tersebut pada tahun 2024.

Temuan BPK sebelumnya mengungkapkan belanja operasional dan perjalanan dinas di Kecamatan Bontomanai dinilai tidak valid dan tidak sah, dengan indikasi adanya ketidaksesuaian antara dokumen pertanggungjawaban dengan fakta di lapangan. Meski ada pengembalian dana yang dinilai bermasalah baru-baru ini, CCW menegaskan hal itu bukan alasan untuk menghentikan proses hukum.

“Pengembalian uang negara itu adalah kewajiban, bukan pembebasan dari tanggung jawab pidana. Secara hukum, perbuatan yang sudah masuk ranah dugaan tindak pidana korupsi tetap dapat diproses meskipun dananya dikembalikan. Yang harus ditelusuri aparat kepolisian adalah apakah ada unsur kesengajaan, rekayasa, atau niat untuk menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain — itulah yang disebut mens rea,” tegas Masryadi kepada Celebesnews, Senin (7/9/2026).

Pihaknya mendesak Polres Selayar untuk tidak berhenti pada sekadar pencocokan dokumen, melainkan mendalami motivasi dan niat di balik setiap transaksi yang dinilai bermasalah. Apakah ada dugaan pemalsuan dokumen, pembebanan biaya fiktif, atau manipulasi laporan perjalanan dinas yang dilakukan secara sadar dan terencana? Itulah yang menjadi kunci untuk menetapkan apakah ada unsur pidana yang dapat dijerat hukum.

CCW juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak terpaku pada nominal uang yang dikembalikan, melainkan tetap melihat perbuatan itu secara utuh. “Jangan sampai kasus ini dianggap selesai hanya karena uang kembali. Yang terpenting adalah siapa yang berbuat, dengan niat apa, dan apakah ada rekayasa yang merugikan negara. Itu yang harus diusut tuntas,” tegasnya.

Publik pun berharap Polres Selayar tetap konsisten menjalankan fungsi penegakan hukum tanpa tebang pilih, sehingga temuan BPK yang telah dipublikasikan ini benar-benar berujung pada keadilan dan tidak berhenti di tengah jalan. ( Liputan Redaksi: Celebesnews )

SELAYAR — Ketua umum lembaga antikorupsi Celebes Corruption Watch (CCW) menegaskan bahwa pengembalian dana yang menjadi temuan BPK atas dugaan penyimpangan belanja operasional dan perjalanan dinas Kecamatan Bontomanai, Kabupaten Kepulauan Selayar, tidak serta-merta menggugurkan perbuatan pidana. Oleh karena itu, pihaknya mendesak Kepolisian Resor Selayar untuk tetap melanjutkan penyelidikan hingga menelusuri unsur kesengajaan (mens rea) di balik ketidakwajaran pengelolaan anggaran tersebut pada tahun 2024.

Temuan BPK sebelumnya mengungkapkan belanja operasional dan perjalanan dinas di Kecamatan Bontomanai dinilai tidak valid dan tidak sah, dengan indikasi adanya ketidaksesuaian antara dokumen pertanggungjawaban dengan fakta di lapangan. Meski ada pengembalian dana yang dinilai bermasalah baru-baru ini, CCW menegaskan hal itu bukan alasan untuk menghentikan proses hukum.

“Pengembalian uang negara itu adalah kewajiban, bukan pembebasan dari tanggung jawab pidana. Secara hukum, perbuatan yang sudah masuk ranah dugaan tindak pidana korupsi tetap dapat diproses meskipun dananya dikembalikan. Yang harus ditelusuri aparat kepolisian adalah apakah ada unsur kesengajaan, rekayasa, atau niat untuk menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain — itulah yang disebut mens rea,” tegas Masryadi kepada Celebesnews, Senin (7/9/2026).

Pihaknya mendesak Polres Selayar untuk tidak berhenti pada sekadar pencocokan dokumen, melainkan mendalami motivasi dan niat di balik setiap transaksi yang dinilai bermasalah. Apakah ada dugaan pemalsuan dokumen, pembebanan biaya fiktif, atau manipulasi laporan perjalanan dinas yang dilakukan secara sadar dan terencana? Itulah yang menjadi kunci untuk menetapkan apakah ada unsur pidana yang dapat dijerat hukum.

CCW juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak terpaku pada nominal uang yang dikembalikan, melainkan tetap melihat perbuatan itu secara utuh. “Jangan sampai kasus ini dianggap selesai hanya karena uang kembali. Yang terpenting adalah siapa yang berbuat, dengan niat apa, dan apakah ada rekayasa yang merugikan negara. Itu yang harus diusut tuntas,” tegasnya.

Publik pun berharap Polres Selayar tetap konsisten menjalankan fungsi penegakan hukum tanpa tebang pilih, sehingga temuan BPK yang telah dipublikasikan ini benar-benar berujung pada keadilan dan tidak berhenti di tengah jalan. ( Liputan Redaksi: Celebesnews )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments