MOROWALI – Proyek pembangunan fasilitas MCK yang dilaksanakan Dinas PUPR Kabupaten Morowali menyita perhatian usai jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Proyek yang menghabiskan anggaran senilai Rp2.060.000.000,00 ini terungkap diselesaikan tanpa didukung kelengkapan dokumen pertanggungjawaban yang sah, namun pembayaran telah dicairkan hingga 100 persen pada tahun 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pekerjaan pembangunan MCK tersebut tidak dilengkapi dengan kuitansi pembelian bahan bangunan maupun bukti pembayaran upah tenaga kerja. Kedua dokumen tersebut menjadi dasar utama dalam pertanggungjawaban belanja modal dan belanja barang jasa pada setiap proyek pemerintah. Tanpa adanya kuitansi dan bukti pembayaran yang sah, pelaksanaan proyek tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk membenarkan pencairan anggaran negara.
Ironisnya, meskipun dokumen pendukung utama tidak ada, pembayaran atas seluruh nilai proyek justru telah dicairkan sepenuhnya kepada pelaksana pekerjaan. Hal ini memicu dugaan kuat adanya ketidakpatuhan terhadap prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Ketiadaan bukti transaksi yang sah berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, karena tidak dapat dibuktikan secara sah bahwa dana tersebut benar-benar digunakan untuk keperluan pembangunan fasilitas yang dimaksud.
Para pegiat anti-korupsi dan pengamat hukum menyoroti kasus ini sebagai indikasi lemahnya pengawasan internal sebelum dana dicairkan. Mereka mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menelusuri lebih dalam, mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pelaksana pekerjaan, hingga pihak yang bertugas melakukan verifikasi dokumen pertanggungjawaban. “Tanpa kuitansi bahan dan upah, lalu bagaimana kita yakin Rp2 miliar itu benar-benar terpakai sesuai peruntukannya? Ini adalah pintu masuk yang sangat jelas untuk dugaan penyalahgunaan wewenang maupun tindak pidana korupsi,” tegas salah satu pegiat anti korupsi, Sofyan melalui keterangan persya kepada Celebesnews pada, Senin (7/9/2026).
Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan membongkar dugaan skandal proyek swakelola Dinas PUPR Kabupaten Morowali ini terungkap fakta mengejutkan, audit BPK menemukan realisasi Pembangunan MCK (Intervensi Kemiskinan Ekstrim) pada Dinas PUPRD Morowali tahun 2024 terindikasi bermasalah.
Berdasarkan pemeriksaan secara fisik dan uji petik pada laporan hasil pemeriksaan 2024 diketahui proyek ini dilaksanakan tanpa didukung dengan kuitansi pembelian bahan bangunan dan kuitansi pembayaran upah sebesar Rp2.060.000.000,00.
Pembangunan MCK (Intervensi Kemiskinan Ekstrim) dilaksanakan dengan mekanisme Swakelola tipe I berdasarkan Keputusan Kepala Dinas PUPRD Nomor 640/11/DPUPRD/CK-SK/III/2024 tanggal 25 Maret 2024 tentang Penunjukan dan Penetapan Penyelenggara Swakelola Pembangunan MCK (Intervensi Kemiskinan Ekstrim). Berdasarkan keputusan tersebut ditetapkan Tim Persiapan, Tim Pelaksana, dan Tim Pengawasan. Kegiatan Swakelola direalisasikan sesuai dengan pagu anggaran yang tercantum dalam DPA Dinas PUPRD Tahun 2024 sebesar Rp2.060.000.000,00.
Hasil pemeriksaan fisik BPK bersama PPK dan Tim Pelaksana Swakelola diketahui bahwa progres pembangunan telah selesai 100% dengan output sebanyak 45 unit yang tersebar pada enam kecamatan yaitu Kecamatan Bungku Tengah, Kecamatan Bungku Barat, Kecamatan Bumi Raya, Kecamatan Witaponda, Kecamatan Bungku Timur, dan Kecamatan Bungku Selatan.
Pembayaran atas kegiatan swakelola telah dibayarkan 100% dan ditransfer ke rekening Swakelola Cipta Karya berdasarkan dokumen SP2D Nomor 72.06/04.0/000287/LS/ 1.03.0.00.0.00.01.0000/M/7/2024 tanggal 15 Juli 2024.
Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan laporan pertanggungjawaban Swakelola tidak didukung dengan kuitansi pembelian bahan bangunan dan kuitansi pembayaran upah sebesar nilai pekerjaan yang dilaksanakan secara swakelola sebesar Rp2.060.000.000,00.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas PUPR Kabupaten Morowali terkait temuan BPK tersebut. Namun tekanan publik mulai meningkat, mendesak agar aparat penegak hukum segera bertindak dan membuktikan bahwa tidak ada yang kebal hukum. ( Liputan Khusus: Amin___ Redaksi Media Celebesnews )
