BPK Temukan Kelebihan Bayar Ratusan Juta Pekerjaan Paket 1 Peningkatan Jalan DAK Ruas Jl Gunung Perak – Balakia, Ruas Jalan Kompang – Pattongko Kabupaten Sinjai, Aktivis : Periksa Kontraktor, PPK, Konsultan dan Pengguna Anggaran

0
149

MAKASSAR — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Sulawesi Selatan menemukan pekerjaan Paket 1 Peningkatan Jalan DAK Ruas Jl Gunung Perak – Balakia, Ruas Jalan Kompang – Pattongko tahun 2021 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di Kabupaten Sinjai tidak sesuai kontrak hingga mencapai ratusan juta rupiah sehingga terindikasi adanya dugaan potensi kerugian negara yang terjadi.

Berdasarkan catatan temuan BPK, kekurangan volume yang mengakibatkan kelebihan pembayaran tersebut berupa kekurangan tebal jalan, ketidaktercapaian mutu dan penghitungan bobot volume terpasang serta lainnya.

Dalam catatan itu, BPK menilai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kurang optimal dalam pengendalian terhadap pelaksanaan pekerjaan. Kemudian, PPK kurang cermat dalam pemeriksaan dan serah terima hasil pekerjaan dan PPTK dan konsultan pengawas kurang cermat dalam pengawasan terhadap pelaksanaan
pekerjaan di lapangan.

Proyek ini dilaksanakan oleh PT PKN berdasarkan Kontrak Nomor 10201.01/KONTRAK/DAK.BJ/ DPUPR/II/2021, tanggal 22 Februari 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp 15.464.247.000,00. Jangka waktu kontrak selama 150 hari kalender, terhitung mulai tanggal 21 Februari s.d. 21 Juli 2021. Saat pelaksanaan pekerjaan terdapat Addendum Kontrak.

Kemudian berdasarkan pemeriksaan fisik pada tanggal 2 dan 3 Februari 2022, hasil pemeriksaan fisik diketahui bahwa terdapat pekerjaan tidak sesuai kontrak hingga mencapai ratusan juta rupiah. Kondisi tersebut mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran atas kekurangan volume.

Merespon temuan BPK tersebut, aktivis dan pegiat antikorupsi, Mulyadi SH kepada celebesnews.co.id pada Selasa (25/7/2023) meminta Kejaksaan maupun kepolisian menindak lanjuti temuan BPK tersebut. “Ini bisa menjadi pintu masuk aparat penegak hukum dalam menindak lanjuti adanya dugaan potensi kerugian negara pada proyek jalan tersebut di Kabupaten Sinjai,”ujarnya.

Selain itu, ia menambahkan, Pejabat Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) yang tidak cermat dalam melaksanakan pemeriksaan dan menghitung bobot volume terpasang serta PPK dan PPTK tidak cermat dalam melakukan pengawasan dan menyetujui pembayaran atas pekerjaan yang tidak terpasang harus mempertanggungjawabkan kelebihan bayar pada proyek ini.

“Mereka semua ini harus diperiksa untuk mempertanggungjawabkan potensi kerugian negara dalam proyek ini,”tegasnya.

Terpisah, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sinjai berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi terkait proyek jalan ini sejak dua pekan lalu hingga berita ini diturunkan tidak memberikan tanggapan dan jawaban. (cn)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here