FOTO : LSM LIRA, Ahmad Zulkarnaen
MAKASSAR — Penyidik Polda Sulsel diminta mengusut dugaan penyimpangan anggaran negara pada sewa jaringan internet di Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Kajian Manajemen Pemerintahan Lembaga Andimistrasi Negara (Puslatbang KMP LAN) Makassar tahun 2021.
“Kami mendorong penyidik Polda Sulsel mengusut pengadaan sewa jaringan internet ini, karena disinyalir ada dugaan penyimpangan. Yang diduga dapat menimbulkan indikasi kerugian negara,” tegas pihak LSM LIRA, Ahmad Zulkarnaen kepada celebesnews.co.id pada Kamis (7/7/2023).
Dia berharap dengan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021 terkait pemborosan anggaran sewa jaringan intenet di Puslatbang KMP LAN Makassar, penyidik Polda diminta segera turun melakukan pengusutan dan penyelidikan serta memeriksa semua pihak-pihak terkait dalam proyek ini.
Dijelaskan Ahmad Zulkarnaen, pemborosan anggaran dalam penggunaan keuangan negara tahun 2021 pada sewa jaringan internet ini dikhawatirkan menjadi modus baru tindak pidana korupsi. Sebenarnya, modus semacam ini sebelumnya sudah terjadi secara luas lebih dikenal “mark up” biaya belanja pengadaan barang. Hal ini masuk kategori tindak pidana korupsi dengan modus “mark up” belanja anggaran uang negara.
Sebagai informasi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pemborosan anggaran berupa pengadaan sewa jaringan internet di Puslatbang KMP LAN Makassar tahun 2021.
Seperti diberitakan sebelumnya BPK telah menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidak patuhan terhadap ketentuan perundangann dalam pemeriksaan laporan keuangan Puslatbang KMP LAN Makassar tahun 2021.
Dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2021, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak membuat kajian/kertas kerja analisis kebutuhan kenaikan kontrak dari sebelumnya 50 MBps-Fiber Optic di Tahun 2020 menjadi 120 MBps di Tahun 2021. Kenaikan sewa tersebut hanya berdasarkan adanya keluhan dari peserta diklat dan pegawai terkait lambatnya jaringan internet.
Pengadaan jaringan internet Puslatbang KMP LAN Makassar. dilaksanakan oleh PT Hipernet Indodata pada Tahun 2021 tidak menyusun laporan instalasi jaringan. Pengadaan sewa jaringan internet Tahun 2020 dan Tahun 2021 pada Puslatbang KMP Makassar dilakukan oleh penyedia yang sama yaitu PT Hipernet Indodata.
Pada Tahun 2020 PT Hipernet Indodata sebagai penyedia sewa jaringan internet telah menyusun laporan instalasi jaringan yang menjelaskan work order yang berisi aktivasi jaringan sewa internasional 50 MBps beserta hasil uji kecepatan bandwidth.
Namun untuk Tahun 2021 PT Hipernet Indodata tidak menyusun laporan instalasi jaringan dimaksud sehingga tidak dapat diketahui kapan aktivasi jaringan sewa internasional 120 MBps beserta hasil uji kecepatan bandwidth.
Terpisah, Kepala Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Kajian Manajemen Pemerintahan LAN Makassar, Andi Taufik menanggapi surat permintaan konfirmasi dan klarfikasi celebesnbews terkait tindak lanjut temuan BPK pada pakat kegiatan belanja sewa jaringan internet ini mengungkapkan, Bahwa permasalahan/temuan yang dimaksud telah kami tindaklanjuti sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan telah dituangkan dalam dokumen
Laporan Pemantauan Atas Tindaklanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK nomor
60/LHP/XVI/01/2023 tanggal 31 Januari 2022. (cn)