MAKASSAR — LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) mendukung Polda Sulsel segera mengusut dan memeriksa indikasi pemborosan anggaran sewa jaringan internet pada Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Kajian Manajemen Pemerintahan Lembaga Andimistrasi Negara (Puslatbang KMP LAN) Makassar tahun 2021.
“Akumulasi nominal pemborosan anggaran di Puslatbang KMP LAN Makassar tahun 2021 patut diusut, sudah selayaknya pemborosan anggaran itu menjadi salah satu target pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi oleh pihak Tipikor Polda Sulsel,” ucap pihak LSM LIRA, Ahmad Zulkarnain kepada celebesnews.co.id pada, Kamis (7/7/2023).
Sekedar diketahui, kasus pemborosan anggaran ini telah dilaporkan secara resmi oleh LSM LIRA ke Mapolda Sulsel pada awal pekan ini.
Selanjutnya, kata Ahmad Zulkarnaen, pemborosan anggaran pada sewa jaringan internet tersebut terindikasi adanya telah terjadinya dugaan pelanggaran hukum yang masuk dalam satu kategori tindak pidan korupsi, karena kuasa pengguna anggaran telah menggunakan anggaran untuk kegiatan yang tidak melalui mekanisme atau prosedur sesuai ketentuan.
“Kan sangat jelas berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2021, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak membuat kajian/kertas kerja analisis kebutuhan kenaikan kontrak dari sebelumnya 50 MBps-Fiber Optic di Tahun 2020 menjadi 120 MBps di Tahun 2021. Kenaikan sewa tersebut hanya berdasarkan adanya keluhan dari peserta diklat dan pegawai terkait lambatnya jaringan internet. Nah, dari sudut pandang kami melihat bahwa memang persoalan sewa jaringan internet ini bermasalah dan patut diusut adanya indikasi tindak pidana korupsinya,” tegas Ahmad Zulkarnaen.
Ia mengungkapkan, selain membidik pengguna anggaran, penyidik juga diminta segera memeriksa pejabat pembuat komitmen dan rekananan penyedia jasa untuk menelusuri penggunaan anggaran sewa jaringan internet ini.
“Oleh karena itu, sudah sewajarnya konsukwensi dari pemborosan anggaran itu, semua pihak-pihak terkait dalam pengadaan sewa jaringan internet ini harus diproses hukum,”tandasnya.
Terpisah, Kepala Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Kajian Manajemen Pemerintahan LAN Makassar, Andi Taufik menanggapi surat permintaan konfirmasi dan klarfikasi celebesnbews terkait tindak lanjut temuan BPK pada pakat kegiatan belanja sewa jaringan internet ini mengungkapkan, Bahwa permasalahan/temuan yang dimaksud telah kami tindaklanjuti sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan telah dituangkan dalam dokumen
Laporan Pemantauan Atas Tindaklanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK nomor
60/LHP/XVI/01/2023 tanggal 31 Januari 2022. (cn)