Sebut GM PLN Sulselrabar Lalai, Jutaan kWh Meteran Listrik Diduga Kadaluwarsa, LMP Dorong KPK Masuk Garap PLN Sulselrabar

0
134

MAKASSAR — Ormas Laskar Merah Putih (LMP) Sulawesi Selatan mendorong lembaga rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut potensi kerugian pelanggan PLN akibat meteran listrik yang tidak tera ulang.

Ketua Ormas LMP Sulawesi Selatan, Taufik Hidayat kepada media ini, Kamis (15/6/2023) mengungkapkan, diperkirakan masih terdapat sekitar jutaan meteran listrik yang berada di rumah pelanggan sudah habis masa teranya atau kadaluwarsa. Kondisi kedaluwarsa itu membuat pencatatan konsumsi daya listrik rumah tangga tidak tepat. Kondisi ini jelas merugikan masyarakat.

“Nah, kami minta lembaga penegak hukum KPK masuk mengusut dugaan potensi kerugian yang dialami oleh pelanggan. Selama ini akibat meteran listrik tidak pernah ditera ulang membuat akurasi tagihan listrik patut dipertanyakan,”tandasnya.

Ormas LMP menduga adanya kesalahan pencatatan tagihan listrik konsumen PLN yang mengalami lonjakan. Pihaknya juga menduga kesalahan itu terkait dengan jutaan unit kWh meter yang belum ditera ulang berdasarkan data Kementerian Perdagangan. “Jadi kWh kadaluwarsa itu akibat kelalaian PLN,” katanya.

Taufik mengatakan, hal itu mencerminkan buruknya pengelolalaan manajemen listrik yang dilakukan oleh PLN tremasuk di Sulawesi Selatan. Ini juga merupakan buah dari struktur pasar distribusi listrik yang monopoli. “Sehingga, PLN tidak terpacu untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan melakukan inovasi. Karena itu, kami meminta KPK memberi atensi persoalan tera ulang meteran listrik ini di Sulawesi Selatan,” ucapnya.

Lanjut dikatakannya, masyarakat dibuat tidak berdaya oleh PLN akibat meteran yang telah kadaluarsa tanpa tera ulang sehingga terus menerus membayar tagihan listrik. “Ini kok, GM PLN Sulselrabar tutup mata terkait persoalan ini, padahal masyarakat merasakan dampak luar biasa akibat pembayaran listrik,”ketusnya.
Terpisah, surat balasan permintaan konfirmasi dan klarifikasi dari General Manager PT PLN (Persero) Wilayah Sulselrabar, Moch Andy Adchaminoerdin yang diterima oleh celebesnews pada, Jumat (9/6/2023) siang menjelaskan, bahwa berdasarkan keputusan direksi PT PLN (Persero) Nomor 139.K/DIR/2021 tentang pedoman manajemen alat pengukur dan pembatas (APP) Lampiran Bab V angka 5.9.1 pemeliharan preventif, huruf a. Pemeliharaan APP fase tanggal menyatakan bahwa “Pemeliharaan terhadap APP fase tunggal dilaksanakan paling lambat 10 tahun dan paling lama 25 tahun sekali dengan cara pengujian akurasi atau penggantian.

Bahwa berdasarkan keputusan direksi PT PLN (Persero) Nomor 139.K/DIR/2021 tentang pedoman manajemen Alat Pengukur dan Pembatas (APP) sampai tahun 2022, PLN unit induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat telah melakukan pemeliharaan/panggantian APP yang sudah tidak akurat dan terealisasi sebesar 100 persen dari yang ditargetkan per tahun.

Selanjutnya bahwa PLN unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat dalam memberikan pelayanan dan bekerja sama senantiasa menerapkan prinsip yang efisien, efektif, kompetitif, transpara, adil, wajar, akuntabel dan menerapkan prinsip Goog Coorporate Governance dalam pelaksanaanya. (cn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here