MAKASSAR — Nah, proyek pembangunan Broncaptering atau SPAM di Desa Kaladi Darussalam, Kecamatan Suli Barat dan pembangunan Broncaptering di Desa Muhajirin Kecamatan Suli Barat Kabupaten Luwu dengan nilai pagu anggaran Rp 600 juta pada tahun 2022 lalu mulai memantik reaksi sejumlah aktivis dan pegiat antikorupsi di Sulawesi Selatan.
Penyebabnya, seharusnya masyarakat sudah merasakan dampak positif kehadiran proyek tersebut sejak tahun lalu, namun hingga kini terkesan terbengkalai alias mubazir.
Oleh karena itu, Kejaksaan maupun unit Tipikor Polres Kabupaten Luwu diminta segera memeriksa PPK dan konsultan perencanaan serta konsultan pengawas proyek tersebut karena dinilai telah membangun proyek menggunakan anggaran negara namun terkesan mubazir.
“Kami belum menyoroti aspek kualiatas dan spesifikasi pekerjaan apakan sudah benar-benar berdasarkan kontrak dalam rancangan anggaran belanja arau tidak. Kami baru sebatas menyoroti keberadaan proyek tersebut yang terkesan mubazir karena tidak dirasakan oleh masyarakat,” kata Sofyan, salah satu aktivis dan pegiat antikorupsi Sulawesi Selatan kepada media ini, pada Kamis (15/6/2023).
Sofyan mengungkapkan, konsultan, PPK dan pengguna anggaran serta kontraktor merupakan pihak paling bertanggung jawab dengan adanya pencairan anggaran proyek ini.
“Sebetulnya ini baru sampai masalah menduga akibat proyek yang mubazir tersebut boleh jadi terindikasi adanya tindak pidana korupsi. Artinya kronologi dana yang diperuntukan untuk itu sudah semuanya cair tetapi proyek ini terkesan mubazir karena tidak dimanfaatkan oleh masyarakat,”tuturnya.
Oleh karena itu, ia berharap, proyek ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dalam ini kejaksaan maupun kepolisian untuk meminta pertanggungjawaban hukum baik dari konsultan, PPK dan pengguna anggaran serta kontraktor.
Menurutnya, Kejaksaan maupun kepolisian sebagai instrumen negara harus mengusut kemana uang negara yang sudah dicairkan tersebut mengalir, sebab akibat dari perbuatan itu berdampak terhadap proyek ini yang hingga kini tidak dinikmati oleh masyarakat.
“Kejaksaan maupun kepolisian harus segera memanggil semua pihak-pihak terkait dan mempertanggungjawabkan sesuai kapasitas masing-masing,”tuturnya.
Diketahui, proyek ini milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Luwu. Kontraktor pelaksana dari perusahaan CV Cendana Permai beralamat di Cendana Putih, Kecamatan Mappadeceng, Kabupaten Luwu Utara dengan HPS Rp 586.890.000
Terpisah PPK proyek ini, Dany dari Dinas PUPR Kabupaten Luwu yang dikonfirmasi oleh celebesnews.co.id mengungkapkan proyek tersebut merupakan proyek konsolidasi dengan dua lokasi pekerjaan. Nilai anggaran Rp 256.850.000 untuk proyek di Desa Kaladi Darussalam termasuk PPN.
“Mengenai yang dianggap tidak berfungsi dan mubazir menurut kami kurang tepat karena sarana terbangun sudah dimanfaatkan masyarakat setempat,”ujarnya singkat. (cn)