MAKASSAR — Ketua Ormas Markas Daerah Laskar Merah Putih (LMP) Sulawesi Selatan, Taufik Hidayat terus memberi perhatian serius terkait masih banyaknya meteran listrik kadaluarsa di Sulawesi Selatan. Dalam waktu dekat Ormas LMP akan melayangkan surat ke Kementerian BUMN untuk mendesak PLN Sulselrabar tidak tutup mata kisruh tera ulang meteran listrik.
“Dalam waktu dekat kami akan bersurat langsung ke Menteri BUMN ihwal temuan stand meter atau dikenal dengan meteran listrik yang kedaluwarsa. Tercatat diperkiran masih terdapat sekitar jutaan kwh meter milik PLN di setiap rumah perlu ditera ulang di Sulawesi Selatan,” kata Taufik kepada celebesnews.co.id pada Kamis (15/6/2023).
Disisi lain, kisruh meteran listrik di Sulawesi Selatan, Ormas LMP turut mendorong Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag untuk memberi perhatian karena permasalahan kwh meter pada layanan PLN tersebut juga terkait sisi perlindungan konsumen. Terlebih, belakangan ini banyak masyarakat yang menyampaikan keluhan langsung ihwal beban tagihan yang membengkak.
Menurut Taufik, tera ulang pada alat pencatat konsumsi listrik milik PLN wajib dilakukan sesuai Undang-undang Perlindungan Konsumen. Fasilitas yang telah ditera secara berkala pun bisa memastikan produk yang diterima konsumen telah diterima sesuai tarif.
“Kami akan terus mengawal masalah ini hingga KWH meteran listrik milik semua pelanggan ditera ulang atau PLN mengganti semua meteran listrik di Sulawesi Selatan,”ujarnya.
Oleh karena itu, kisruh persoalan meteran listrik ini, Ormas LMP akan bersurat ke Menteri BUMN agar menjadi perhatian. “Kami akan menantikan jawaban langsung dari Erick Thohir ihwal temuan yang berpotensi merugikan konsumen atau malah sebaliknya terhadap kinerja PLN. Kami juga tetap memintan GM PLN Sulselrabar tidak banyak duduk di belakang meja, tetapi harus ke lapangan melihat langsung banyaknya meteran listrik yang telah usang hingga saat ini belum dilakukan pergantian,”tandasnya.
Terpisah, surat balasan permintaan konfirmasi dan klarifikasi dari General Manager PT PLN (Persero) Wilayah Sulselrabar, Moch Andy Adchaminoerdin yang diterima oleh celebesnews pada, Jumat (9/6/2023) siang menjelaskan, bahwa berdasarkan keputusan direksi PT PLN (Persero) Nomor 139.K/DIR/2021 tentang pedoman manajemen alat pengukur dan pembatas (APP) Lampiran Bab V angka 5.9.1 pemeliharan preventif, huruf a. Pemeliharaan APP fase tanggal menyatakan bahwa “Pemeliharaan terhadap APP fase tunggal dilaksanakan paling lambat 10 tahun dan paling lama 25 tahun sekali dengan cara pengujian akurasi atau penggantian.
Bahwa berdasarkan keputusan direksi PT PLN (Persero) Nomor 139.K/DIR/2021 tentang pedoman manajemen Alat Pengukur dan Pembatas (APP) sampai tahun 2022, PLN unit induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat telah melakukan pemeliharaan/panggantian APP yang sudah tidak akurat dan terealisasi sebesar 100 persen dari yang ditargetkan per tahun.
Selanjutnya bahwa PLN unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat dalam memberikan pelayanan dan bekerja sama senantiasa menerapkan prinsip yang efisien, efektif, kompetitif, transpara, adil, wajar, akuntabel dan menerapkan prinsip Goog Coorporate Governance dalam pelaksanaanya. (cn)