HomeBerita UtamaPegiat Sosial Soroti Vendor P2TL, Pertanyakan Kompotensi Petugas Lapangan

Pegiat Sosial Soroti Vendor P2TL, Pertanyakan Kompotensi Petugas Lapangan

FOTO : Pegiat Sosial, Sofyan

MAKASSAR — Sejumlah pegiat sosial menyoroti penggunaan pihak ketiga alias vendor atau subkontraktor dalam pelaksanaan bisnis PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Sulawesi Selatan.

Pegiat sosial, Sofyan kepada celebesnews.co.id pada Kamis (15/6/2023) mengungkapkan penggunaan vendor atau subkontraktor dalam pelaksanaan bisnis PLN memang bukan hal baru, mulai dari Pelayanan Teknik (YANTEK), Pelayanan Penyambungan (YANBUNG), Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) serta Petugas Biller, namun masih diragukan kompetensi dan pemahaman serta komitmen menjalankan regulasi keselamatan ketenagalistrikan (K2) para petugas tersebut.

Ia mengungkapkan, seharusnya PLN telah memastikan kesiapan petugas yang mempunyai kompetensi yang profesional dan peralatan yang memadai sesuai kontrak pada penggunaan pihak ketiga atau subkontraktor dalam menjamin penerapan regulasi keselamatan ketenagalistrikan.

“Kami melihat ada indikasi vendor atau subkontraktor P2TL PLN Sulselrabar dalam melakukan Opal patut dipertanyakan dengan merujuk pada ketentuan Permen ESDM 12 tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik,” ujarnya.

Selain itu, Sofyan mempertanyakan tenaga P2TL dari perusahaan vendor apakah telah memiliki Sertifikasi Kompetensi (Serkom) untuk memastikan dalam menjalankan tugas-tugas kelistrikan di lapangan memang memiliki komptensi.

Dikatakannya, dalam perspektif perlindungan hak konsumen, resistensi program P2TL memang patut terjadi karena begitu banyak masalah yang membelit ‘tim pemburu pencuri arus listrik’ ini. Namun pada beberapa kasus, pelanggan merasa proses penertiban diduga kurang manusiawi, banyak melanggar hukum dan menyalahi prosedur tetap seperti diatur UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, serta petunjuk teknis dan PP yang dikeluarkan Kementerian ESDM dan Ditjen LPE, SK Direksi Nomor 234/Dir/2008 yang dikukuhkan Dirjen LPE sebagai regulator, melalui Keputusan Dirjen LPE Nomor 318-12/20/600.I/2008.

Masalah yang muncul ke permukaan terkait dengan P2TL sebut saja soal pelanggaran asas praduga tidak bersalah yang dianut dalam sistem hukum Indonesia. Betapa tidak, tanpa proses hukum pelanggan langsung divonis sebagai terdakwa ‘pencuri’ dan dapat pula didenda sekehendak hati petugas? Seorang terdakwa teroris sekalipun berhak atas pendampingan hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan sampai di depan pengadilan?

“Karena itu, kami minta vendor-vendor P2TL ini dievaluasi agar betul-betul memahami berbagai aspek aturan dalam menjalankan tugas-tugas kelistrikan, termasuk tenaga kerja mereka yang harus memiliki sertifikasi kompotensi,”tutupnya. (cn)

 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments