MAKASSAR —- Kritikan dan sorotan masyarakat terkait tera ulang meteran listrik mulai menjadi atensi public. Disisi lain, ada yang mulai menarik perhatian pelanggan saat ini terkait kegiatan PLN melalui Operasi P2TL yang mulai turut dipertanyakan dan disoroti.
Salah satunya datang dari pengamat public di Kota Makassar, Mulyadi SH kepada media ini, Rabu (14/6/2023) menaruh perhatian serius terkait pelaksaan Opal atau P2TL oleh petugas PLN yang dinilai tidak jarang berujung pada pemutusan arus listrik dan pemberian denda kepada pelanggan.
Karena itu, Mulyadi meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kantor Perwakilan Sulawesi Selatan segera melakukan audit. Dia mensinyalir oknum petugas P2TL tidak jarang menuduh masyarakat melakukan pelanggaran atau pencurian arus listrik dan menetapkan denda bahkan hingga mencapai puluhan juta rupiah.
“Kami sangat mendorong BPK masuk mengusut dan melakukan audit terhadap penerimaan denda pelanggan konsumen pada P2TL ini. Nah, untuk memperjelas persoalan tersebut muncul pertanyaan masyarakat kepada PLN Wilayah Sulselrabar telah melakukan penertiban seberapa banyak dalam per tahun pengguna listrik yang semuanya terbukti bersalah dan terkena denda. Data itu mesti jelas ke public jangan sampai terjadi indikasi dugaan penyelewengan penerimaan denda P2TL , serta dikemanakan uang denda yang dikenakan kepada konsumen tersebut selama ini,”tuturnya.
Mulyadi juga mengkritisi PLN di Sulawesi Selatan diduga tidak melakukan kewajibanya terkait perawatan meteran. mengingat barang ini mudah rusak apabila secara terus menerus terkena panas dan hujan, sehingga mudah berkarat lalu rontok dan dengan sendirinya mengalami kerusakan. Pihak PLN kerap kali menyalakan pihak pengguna (konsumen). Akibatnya masyarakat /konsumen mendapat tekanan dari pihak P2TL PLN dengan ancaman denda dan pidana atas tuduhan merusak meteran.
Demikian pula, kata dia, tera ulang yang semestinya dilakukan dalam periode tertentu justru diperkirakan masih terdapat sekitar jutaan rumah-rumah pelanggan hingga saat ini belum tersentuh tera ulang.
Terpisah, surat balasan permintaan konfirmasi dan klarifikasi dari General Manager PT PLN (Persero) Wilayah Sulselrabar, Moch Andy Adchaminoerdin yang diterima oleh celebesnews pada, Jumat (9/6/2023) siang menjelaskan, bahwa berdasarkan keputusan direksi PT PLN (Persero) Nomor 139.K/DIR/2021 tentang pedoman manajemen alat pengukur dan pembatas (APP) Lampiran Bab V angka 5.9.1 pemeliharan preventif, huruf a. Pemeliharaan APP fase tanggal menyatakan bahwa “Pemeliharaan terhadap APP fase tunggal dilaksanakan paling lambat 10 tahun dan paling lama 25 tahun sekali dengan cara pengujian akurasi atau penggantian.
Bahwa berdasarkan keputusan direksi PT PLN (Persero) Nomor 139.K/DIR/2021 tentang pedoman manajemen Alat Pengukur dan Pembatas (APP) sampai tahun 2022, PLN unit induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat telah melakukan pemeliharaan/panggantian APP yang sudah tidak akurat dan terealisasi sebesar 100 persen dari yang ditargetkan per tahun.
Selanjutnya bahwa PLN unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat dalam memberikan pelayanan dan bekerja sama senantiasa menerapkan prinsip yang efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil, wajar, akuntabel dan menerapkan prinsip Goog Coorporate Governance dalam pelaksanaanya. (cn)