MAKASSAR — Kisruh tera ulang meteran listrik dipastikan segera memasuki babak baru. Ormas Laskar Merah Putih (LMP) Sulawesi Selatan berencana segera melayangkan surat ke Komisi Pembeantasan Korupsi (KPK) meminta untuk mengusut potensi kerugian pelanggan dari meteran listrik yang selama ini diduga tidak pernah dilakukan tera ulang.
Beberapa meteran listrik yang berada di pelanggan justru sudah usang dan dipastikan tidak pernah tersentuh tera ulang dari lembaga terkait. Tera ulang meteran listrik ini perlu dilakukan untuk memastikan akurasi pengukuran penggunaan listrik dan penentuan tagihan yang harus dibayar pelanggan.
Ketua Ormas LMP Sulawesi Selatan, Taufik Hidayat kepada media ini, Rabu (14/6/2023) mengungkapkan salah satu penyebab adanya tagihan listrik yang melonjak di rumah-rumah pelanggan disebabkan oleh meteran listrik pelanggan yang sudah usang. Hal ini membuat pencatatan listrik masyarakat menjadi tidak sesuai dengan konsumsi aslinya.
Jika ingin pencatatan listrik kembali sesuai konsumsi sebenarnya, meteran perlu dilakukan tera ulang. Sayangnya, Taufik mengeluhkan KWH meteran listrik PLN selama ini tidak pernah dilakukan tera ulang. “Nah, sekarang dari jutaan pelanggan PLN di Sulawesi Selatan baru berapa yang telah tersentuh penggantian meteran listrik baru. Meteran listrik yang sudah usang inilah yang diduga memicu akurasi pengukuran penggunaan listrik patut dipertanyakan dan kami meminta KPK masuk mengusut persoalan ini di PLN Wilayah Sulselrabar,”paparnya.
Apalagi hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tera Dan Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya meteran listrik harus ditera setiap 10 tahun oleh petugas tera, agar tertib ukur sektor energi.
Terpisah, surat balasan permintaan konfirmasi dan klarifikasi dari General Manager PT PLN (Persero) Wilayah Sulselrabar, Moch Andy Adchaminoerdin yang diterima oleh celebesnews pada, Jumat (9/6/2023) siang menjelaskan, bahwa berdasarkan keputusan direksi PT PLN (Persero) Nomor 139.K/DIR/2021 tentang pedoman manajemen alat pengukur dan pembatas (APP) Lampiran Bab V angka 5.9.1 pemeliharan preventif, huruf a. Pemeliharaan APP fase tanggal menyatakan bahwa “Pemeliharaan terhadap APP fase tunggal dilaksanakan paling lambat 10 tahun dan paling lama 25 tahun sekali dengan cara pengujian akurasi atau penggantian.
Bahwa berdasarkan keputusan direksi PT PLN (Persero) Nomor 139.K/DIR/2021 tentang pedoman manajemen Alat Pengukur dan Pembatas (APP) sampai tahun 2022, PLN unit induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat telah melakukan pemeliharaan/panggantian APP yang sudah tidak akurat dan terealisasi sebesar 100 persen dari yang ditargetkan per tahun.
Selanjutnya bahwa PLN unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat dalam memberikan pelayanan dan bekerja sama senantiasa menerapkan prinsip yang efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil, wajar, akuntabel dan menerapkan prinsip Goog Coorporate Governance dalam pelaksanaanya. (cn)