Ormas LMP Desak GM PLN Sulselrabar Letakan Jabatan, Sorot Operasi P2TL Dikawal Aparat, Hasil Operasi Meteran Listrik Tanpa ke Kamar Tera

0
242
Petugas PLN memeriksa kabel dari sambungan listrik ilegal menggunakan pengukur ampere di area Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (25/3). Kegiatan itu untuk mengurangi saluran listrik ilegal dan mencegah kebakaran. ANTARA FOTO/Fanny Octavianus/ama/14.
FOTO : Ilustrasi

MAKASSAR —- Sengkarut tera ulang kWh meteran listrik mulai makin meluas, sorotoan masyarakat terhadap pemutusan aliran jaringan listrik ke rumah-rumah pelanggan oleh petugas PLN melalui operasi P2TL mulai di pertanyakan bila selama ini pemutusan KWh itu tidak pernah dibuktikan melalui uji kamar tera apakah benar bermasalah atau tidak…. Lantas benarkah tindakan petugas PLN tersebut langsung memberikan sanksi denda kepada pelanggan, ini yang menjadi kritikan dan sorotan keras datang dari masyarakat.

Ketua Laskar Merah Putih Sulawesi Selatan, Taufik Hidayat kepada media ini, Selasa (13/6/2023) mengungkapkan, PLN semestinya memperbaiki pelayanannya sehingga tidak merugikan konsumen dengan cara pembiaran agar dapat didenda sesuai versi PLN bukan versi konsumen melalui operasi P2TL.

“PLN jangan suka selalu mencari-cari kesalahan konsumen, kerusakan meteran selalu dituduhkan kepada konsumen. Faktanya dari hasil operasi P2TL, sekarang kami tantang GM PLN Wilayah Sulselrabar untuk bisa membuktikan adanya kWh meter yang pernah di bawa ke kamar tera untuk membuktikan terdapat masalah atau tidak, yang ada petugas PLN langsung main denda saja kepada pelanggan,”tandasnya.

Dengan begitu, kata dia, selama ini petugas PLN diduga tidak menjalankan SOP terkait pelaksanaan operasi P2TL. Meteran listrik yang terkena P2TL seharusnya dibawa ke kamar tera dulu, akan tetapi tidak pernah dilaksanakan. “Nah, sekarang bagaimana untuk bisa memastikan itu bermasalah atau tidak, maka perlu dilakukan pengujian meteran tersebut dibawah ke kamar tera. Jangan asal main asumsi dong, rusak pelanggan kalau begitu,”tandasnya.

Hal ini lebih diperparah, setelah merazia sendiri rumah masyarakat. PLN tinggal mengeluarkan tuduhan terhadap seseorang yang merusak segel instalasi listrik yang dipasang meski pemilik tidak mengetahui tentang ketentuan itu. Tanpa diberikan kesempatan membela diri atau melalui proses persidangan untuk membuktikan kebenaran tuduhan, PLN dapat dengan leluasa mengeluarkan keputusan sekaligus sanksi yang harus diterima masyarakat. Jika masyarakat yang dianggap bersalah tidak menjalankan putusan sesuai dengan danda yang ditetapkan sendiri oleh PLN dapat merubah menjadi eksekutor untuk memutuskan aliran listrik ke rumah.

“PLN sendiri yang menjadi polisi, jaksa, hakim dan eksekutor sanksi. Alangkah perkasanya PLN. Kehebatannya sudah mengalahkan ‘superbody’ KPK,” kata Taufik.

Anehnya aparat hukum yang mendampingi petugas PLN banyak yang bukan status sebagai penyidik atau petugas yang memiliki kewenangan dalam pengusutan sebuah kasus. Petugas yang diikutkan hanya berperan sebagai pengawal petugas PLN yang melakukan P2TL dan OPAL, serta tidak terlibat dalam pengusutan pelanggaran yang dituduhkan.

Alasan banyak pelanggaran yang melakukan pencurian, PLN melakukan P2TL. Penertiban dengan mengikutsertakan pihak berwajib. Sanksi yang diberikan PLN kepada pelanggan sangat berat berupa pemutusan. Untuk melakukan pemasangan, pelanggan terlebih dahulu harus membayar denda dan pemasangan baru.

“Kalau GM PLN Sulselrabar tidak bisa meluruskan dan memperbaiki kondisi kelistrikan di Sulawesi Selatan kami minta untuk jentelemen mundur dari jabatannya sehingga masyarakat bisa mendapatkan pelayanan dengan baik,”tegasnya.

Terpisah, surat balasan permintaan konfirmasi dan klarifikasi dari General Manager PT PLN (Persero) Wilayah Sulselrabar, Moch Andy Adchaminoerdin yang diterima oleh celebesnews pada, Jumat (9/6/2023) siang menjelaskan, bahwa berdasarkan keputusan direksi PT PLN (Persero) Nomor 139.K/DIR/2021 tentang pedoman manajemen alat pengukur dan pembatas (APP) Lampiran Bab V angka 5.9.1 pemeliharan preventif, huruf a. Pemeliharaan APP fase tanggal menyatakan bahwa “Pemeliharaan terhadap APP fase tunggal dilaksanakan paling lambat 10 tahun dan paling lama 25 tahun sekali dengan cara pengujian akurasi atau penggantian.

Bahwa berdasarkan keputusan direksi PT PLN (Persero) Nomor 139.K/DIR/2021 tentang pedoman manajemen Alat Pengukur dan Pembatas (APP) sampai tahun 2022, PLN unit induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat telah melakukan pemeliharaan/panggantian APP yang sudah tidak akurat dan terealisasi sebesar 100 persen dari yang ditargetkan per tahun.

Selanjutnya bahwa PLN unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat dalam memberikan pelayanan dan bekerja sama senantiasa menerapkan prinsip yang efisien, efektif, kompetitif, transpara, adil, wajar, akuntabel dan menerapkan prinsip Goog Coorporate Governance dalam pelaksanaanya. (cn)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here