Pelanggan Tantang PLN Bawa KWH Meter ke Kamar Tera Hasil P2TL, Jangan Asal Main Putus dan Denda

0
224
FOTO : Ilustrasi

MAKASSAR — Kisruh kWh meteran listrik di Sulawesi Selatan semakin memanas. Kini, mulai memunculkan masalah baru, masyarakat mulai ikut menyoroti sejumlah kegiatan PLN, salah satunya terkait operasi Pemeriksaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).

Dalam pelaksanaan Operasi P2TL, tidak jarang petugas PLN dari langsung melakukan pemutusan aliran sambungan listrik kepada pelanggan karena menilai terdapat masalah pada kWh meteran listrik.

Salah satunya, seperti pernah dialami oleh pelanggan PLN satu ini atas nama Amin di Kabupaten Gowa belum lama ini. Petugas P2TL langsung melakukan pemutusan sambungan listrik dari kWh meter karena diduga terdapat masalah pada alat pengukur dan pembatas tersebut.

Nah, amin kepada media ini, pada Selasa (13/6/2023) mengungkapkan, semestinya untuk membuktikan adanya permasalahan pada kWh sebagai alat pengukur dan pembatas tersebut harus bisa dibuktikan melalui pengujian kamar tera.

“Nah, sekarang kami mau pertanyakan SOP untuk pemutusan sambungan aliran listrik di rumah-rumah pelanggan ini. Apakah memang petugas P2TL di lapangan juga memahami SOP tersebut. Kalau langsung dilakukan pemutusan karena diduga terdapat masalah pada kWH lantas bagaimana bisa membuktikan itu kepada pelanggan. Apa fungsi kamar tera itu, educasi dan jelaskan kepada masyarakat, jangan langsung menyebut denda yang harus dibayarkan oleh pelanggan tanpa mampu membuktikan melalui kamar tera bahwa alat pengukur dan pembatas itu benar-benar bermasalah atau tidak,”tandasnya.

Amin mengungkapkan, seharusnya PLN menyadari kekeliruan itu terjadi apakah karena konsumen atau memang alat pembatas dan pengukur tersebut tidak pernah di tera ulang selama ini sehingga mengalami gangguan atau masalah.

“Kami minta petugas PLN di lapangan menjalankan SOP dalam melakukan operasi P2TL untuk pemutusan sambungan jaringan listrik. Buktikan melalui kamar tera kalau terdapat masalah pada alat pengukur dan pembatas tersebut di rumah-rumah pelanggan sebelum diberikan denda,”tukasnya.

Terpisah, surat balasan permintaan konfirmasi dan klarifikasi dari General Manager PT PLN (Persero) Wilayah Sulselrabar, Moch Andy Adchaminoerdin yang diterima oleh celebesnews pada, Jumat (9/6/2023) siang menjelaskan, bahwa berdasarkan keputusan direksi PT PLN (Persero) Nomor 139.K/DIR/2021 tentang pedoman manajemen alat pengukur dan pembatas (APP) Lampiran Bab V angka 5.9.1 pemeliharan preventif, huruf a. Pemeliharaan APP fase tanggal menyatakan bahwa “Pemeliharaan terhadap APP fase tunggal dilaksanakan paling lambat 10 tahun dan paling lama 25 tahun sekali dengan cara pengujian akurasi atau penggantian.

Bahwa berdasarkan keputusan direksi PT PLN (Persero) Nomor 139.K/DIR/2021 tentang pedoman manajemen Alat Pengukur dan Pembatas (APP) sampai tahun 2022, PLN unit induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat telah melakukan pemeliharaan/panggantian APP yang sudah tidak akurat dan terealisasi sebesar 100 persen dari yang ditargetkan per tahun.

Selanjutnya bahwa PLN unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat dalam memberikan pelayanan dan bekerja sama senantiasa menerapkan prinsip yang efisien, efektif, kompetitif, transpara, adil, wajar, akuntabel dan menerapkan prinsip Goog Coorporate Governance dalam pelaksanaanya. (cn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here