Kejati Sulsel Gelandang Hamzah Ahmad dan Asdar Ali ke Lapas Makassar, Jadi Tersangka Kasus Korupsi PDAM Kota Makassar

0
331

MAKASSAR — Kasus korupsi PDAM kota Makassar terus bergulir. Kejati Sulsel kembali menetapkan satu tersangka baru, Selasa (13/6/2023) malam.

Pantauan media di Kejati Sulsel, sebanyak tiga orang kembali digelandang ke Lapas Klas 1A Makassar.

Masing-masing ketiganya berinisial Hamzah Ahmad (Plt Dirut PDAM 2019), Asdar Ali (Dirut Keuangan 2020), dan Tiro Paranoan (Plt Direktur Keuangan 2019).

“Penyidik telah menetapkan tiga tersangka, berdasarkan surat keputusan Kejati Sulsel. Hari ini langsung dilakukan penahanan di rutan kelas 1A Makassar,” ujar Wakil Kajati Sulsel Zet Tadung Allo di Kejati Sulsel, Selasa (13/6/2023) malam.

Lebih lanjut dikatakan Tadung, perkara tersebut terus berjalan. Dia menyebut,npada proses yang masih berjalan itu tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka baru.

“Nilainya (Kerugian Negara) tetap sama. Hanya saja pelakunya yang bertambah. Sementara masih dalam penyidikan. Masih terus berlanjut,” tukasnya.

Sebelumnya, dalam kasus ini Kejati Sulsel telah menetapkan mantan Direktur PDAM 2015-2019 Haris Yasin Limpo dan mantan Direktur Keuangan Irawan Abadi periode 2017-2019.

Adapun perbuatan para tersangka dalam perkara tersebut, tidak mengindahkan aturan Permendagri No. 2 Tahun 2007 Tentang Organ dan Kepegawaian PDAM, Perda No. 6 Tahun 1974 dan PP 54 Tahun 2017.

Para tersangka beranggapan, pada Tahun berjalan kegiatan yang diusahakan memperoleh laba sedangkan akumulasi kerugian bukan menjadi tanggungjawabnya melainkan tanggungjawab Direksi sebelumnya.

Sehingga, mereka berhak untuk mendapatkan untuk Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi yang merupakan satu kesatuan dari Penggunaan Laba yang diusulkan.

Tak hanya itu, terdapat perbedaan besaran penggunaan laba pada Perda No. 6 Tahun 1974 dengan PP 54 Tahun 2017 khususnya untuk pembagian tantiem untuk Direksi 5 persen bonus pegawai 10 persen.

Sedangkan, pada PP 54 Tahun 2017 pembagian tantiem dan bonus hanya 5 persen, sehingga aturan tersebut tidak digunakan untuk pembayaran penggunaan laba. (fjr)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here