Ketua LMP Sulsel, Taufik Hidayat : GM PLN Jangan Asal Ngomong, Tantang Balik Buktikan Sudah Lakukan Penggantian APP KwH Meteran Listrik 100 Persen Tahun 2022

0
77

MAKASSAR — Ketua Markas Daerah Laskar Merah Putih (LMP) Sulawesi Selatan, Taufik Hidayat bereaksi keras menentang General Manager (GM) PT PLN Wilayah Sulselrabar untuk membuktikan telah melakukan penggantian Alat Pengukur dan Pembatas (APP) kWh metean listrik milik pelanggan rumah tangga sudah terealisasi 100 persen sampai tahun 2022 sesuai target.

Justru sebaliknya, kata dia, masih banyak kWh meteran listrik di rumah-rumah pelanggan sampai saat ini tidak dilakukan penggantian meteran baru atau masih menggunakan meteran ‘uzur’ atau meteran lama.

Demikian pula, Taufik menilai, GM PLN WIlayah Sulselrabar justru tidak patuh dan tidak menjalankan perintah Peraturan Menteri Perdagangan Nomer 70 tahun 2014, tentang tera ulang dilakukan untuk KWH meter yang berusia di atas 15 tahun.

“Kami minta GM PLN Wilayah Sulselrabar jangan asal memberi komentar di media sudah melakukan penggantian Alat Pengukur dan Pembatas (APP) sejak tahun 2022 sesuai target. Kami minta GM PLN jangan hanya duduk di belakang meja. Turun ki ke lapangan langsung pak GM untuk melihat kondisi dan fakta sebenarnya bahwa masih banya kWh meteran listrik yang uzur dan tidak pernah dilakukan tera ulang. Itu perintah peraturan menteri, bukan perintah kami, jangan tutup mata lah,” tegas Taufik kepada media ini, Selasa (13/6/2023).

Ia mengungkapkan, bila GM PLN, tidak bisa memperbaiki kondisi kelistrikan di Sulawesi Selatan sebaiknya untuk mendur. “Desakan kami dari Ormas Laskar Merah Putih sangan jelas lakukan tera ulang atau lakukan pergantian meteran listrik,”tandasnya.

Desakan tera ulang atau penggantian meteran listrik milik pelanggan yang umurnya di atas 15 tahun tersebut perlu dilakukan untuk memastikan keakuratan catatan tagihan pelanggan. Meski pun, penggantian meteran ini bisa lebih efisien dibandingkan dengan melakukan tera ulang karena biaya untuk tera ulang diduga hampir sama dengan melakukan penggantian meter.

“Kami minta GM PLN dalam memberi keterangan di media untuk rasional lah dan jangan memancing reaksi masyarakat… Tau aturan tentang tera ulang, namun tidak menjalankan perintah aturan itu. Mana ada tera ulang kWh meteran listrik pernah dilaksanakan di Sulawesi Selatan. Kalau memang itu pernah dilaksanakan kami minta ditunjukan beserta dokumentasinya,”tegasnya.

Taufik menambahkan, akan terus bersuara lantang dan mengawal agar tera ulang ini dijalankan di Sulawesi Selatan. “Kami bersama masyarakat mengingkan adanya perbaikan kWh meteran listrik di Sulawesi Selatan, dan kami akan terus mengawal ini,”tutupnya.

Terpisah, surat balasan permintaan konfirmasi dan klarifikasi dari General Manager PT PLN (Persero) Wilayah Sulselrabar, Moch Andy Adchaminoerdin yang diterima oleh celebesnews pada, Jumat (9/6/2023) siang menjelaskan, bahwa berdasarkan keputusan direksi PT PLN (Persero) Nomor 139.K/DIR/2021 tentang pedoman manajemen alat pengukur dan pembatas (APP) Lampiran Bab V angka 5.9.1 pemeliharan preventif, huruf a. Pemeliharaan APP fase tanggal menyatakan bahwa “Pemeliharaan terhadap APP fase tunggal dilaksanakan paling lambat 10 tahun dan paling lama 25 tahun sekali dengan cara pengujian akurasi atau penggantian.

Bahwa berdasarkan keputusan direksi PT PLN (Persero) Nomor 139.K/DIR/2021 tentang pedoman manajemen Alat Pengukur dan Pembatas (APP) sampai tahun 2022, PLN unit induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat telah melakukan pemeliharaan/panggantian APP yang sudah tidak akurat dan terealisasi sebesar 100 persen dari yang ditargetkan per tahun.

Selanjutnya bahwa PLN unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat dalam memberikan pelayanan dan bekerja sama senantiasa menerapkan prinsip yang efisien, efektif, kompetitif, transpara, adil, wajar, akuntabel dan menerapkan prinsip Goog Coorporate Governance dalam pelaksanaanya. (cn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here