MAKASSAR — Merasa dirugikan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Panakukkang, Kota Makassar, seorang karyawan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berinisial AS (44) membuat laporan di Polrestabes Makassar.
AS melalui kuasa hukumnya melaporkan pihak BRI Cabang Panakukkang di Polrestabes Makassar pada Selasa (22/3/2023) pagi.
Kuasa hukum AS, Renal Christopher mengatakan pada Rabu (23/3/2023), pihaknya resmi melaporkan PT BRI cabang Penakukkang Makassar terkait kasus transaksi jual beli mobil.
“Pada hari ini, kami dari kuasa hukum (AS) resmi melaporkan ke Polrestabes Makassar terkait kasus transaksi jual beli kendaraan,” ujar Renal Christopher saat ditemui di Mapolrestabes Makassar.
Dia menerangkan kasus tersebut bermula dari adanya transaksi jual beli kendaraan antara kliennya dengan pihak Bank tersebut.
Renal menyebut, kliennya terikat perjanjian kredit nomor: B.490-SPK/12/2019 tanggal 20 Desember 2019 dengan PT BRI cabang Penakukkang.
Salain itu, Renal mengungkapkan, dalam perjanjian kredit dengan jumlah pinjaman sebesar Rp 187.000.050 dan dipergunakan untuk pembelian kendaraan mobil bermerek Toyota Innova.
“Pembayaran pinjaman dilakukan dengan jangka waktu 36 bulan yang dimulai dari 20 Januari 2020 sampai 30 Desember 2022 secara angsuran,” tambahnya.
Dalam proses pembayaran, Renal mengaku kliennya sudah melunasi angsuran tersebut sebelum tanggal yang disepakati dengan Bank tersebut.
“Ini klien kami sudah melunasi pembayaran dan sesuai dengan surat keterangan pelunasan peminjaman kredit dari PT BRI cabang Penakukkang Makassar,” ujarnya.
Seusai melunasi angsuran, kliennya meminta bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) kepada pihak Bank.
Seusai melunasi angsuran, kliennya meminta bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) kepada pihak Bank.
“Klien kami mengalami kerugian finansial yang disebabkan oleh layanan bank. Bahkan ditaksir kerugian mencapai Rp350 juta,” cetusnya.
Renal berharap pihak polisi dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar menindaklanjuti pengaduan ini berdasarkan ketentuan hukum.
“Kami harap Polrestabes Makassar, OJK agar menindaklanjuti ini dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Jason Maruli Hutagaol, mengaku masih mendalami terkait laporan tersebut.
“Kami pelajari dulu, apa ada kesalahan atau pidana,” singkat dia kepada awak media. (fjr)