SULTENG — Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap lima tersangka dugaan tindak pidana terorisme jaringan Jamaah Islamiyah (JI) di wilayah Sulawesi Tengah.
“Lima tersangka teroris yang ditangkap adalah kelompok teroris jaringan Jamaah Islamiah Provinsi Sulawesi Tengah,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Jumat 17 Maret 2023.
Ramadhan menyebut inisial kelima tersangka itu adalah, ZA, KB, AF, MA, dan RAM.
“Penangkapan lima tersangka teroris di Provinsi Sulawesi Tengah dilakukan pada Kamis, 16 Maret 2023,” tambahnya.
Sebelumnya, Kamis, pukul 15.35 Wita, Tim Densus 88 Antiteror Polri melakukan penggeledahan di dua tempat di wilayah Kabupaten Sigi dan Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.
Penggeledahan dilakukan di Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, serta di Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.
Dari penggeledahan di Kota Palu, personel Tim Densus 88 Antiteror Polri mengamankan dua orang dan sejumlah barang bukti berupa delapan buku bacaan berbagai judul, lima buku catatan, dua bundel dokumen yayasan, satu bundel kwitansi, tiga unit teleskop, sejumlah senjata tajam dan panah serta senapan angin.
Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Kasubbidpenmas) Polda Sulawesi Tengah Kompol Sugeng Lestari mengimbau masyarakat setempat tetap tenang usai penangkapan lima orang terduga teroris di Kota Palu dan Kabupaten Sigi.
“Diimbau masyarakat untuk tetap tenang dan melaksanakan aktivitas seperti biasa. Dengan ditangkapnya lima orang terduga teroris, menandakan masih ada oknum masyarakat yang tidak menginginkan pembangunan di Provinsi Sulawesi Tengah berjalan lancar, aman, dan kondusif,” kata Sugeng Lestari di Palu, Sulteng, Jumat.
Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengamankan lima orang terduga teroris di Kota Palu dan Kabupaten Sigi, Sulteng, Kamis (16/3).
“Benar, Tim Densus 88 Antiteror Polri dibantu Polda Sulteng mengamankan lima orang terduga teroris,” katanya.
Empat dari lima tersangka itu ditangkap Kota Palu, yakni AF (41), KB (52), MA (42), dan ZA (42); sedangkan seorang lain ditangkap di Kabupaten Sigi RA (46). Menurut Sugeng, kelimanya diduga terlibat dalam kelompok jaringan Jamaah Islamiyah (JI).
“Kelimanya saat ini diamankan Densus 88 Antiteror Polri untuk dilakukan pendalaman,” ujarnya.
Dalam penggeledahan tersebut, diamankan 13 buah buku, tiga bundel dokumen suatu yayasan, sebilah parang, lima bilah pisau lempar, sebilah pisau lipat, tiga buah teleskop, sembilan buah busur panah, serta sepucuk senapan angin.
Tim Densus 88 Antiteror Polri melakukan penggeledahan di dua tempat di wilayah Kabupaten Sigi dan Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, pada Kamis sore sekitar Pukul 15.35 Wita.
Penggeledahan dilakukan di Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi dan Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu. (Antara)