BOMBANA — Lembaga antikorupsi Celebes Corruption Watch (CCW), kembali bersuara lantang terkait dugaan ketidakberesan dalam pengadaan alat pertanian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana. Kali ini, CCW secara tegas mendesak Kejaksaan Negeri Bombana untuk melakukan audit mendalam dan penelusuran menyeluruh terhadap proses pengadaan handtraktor yang dilaksanakan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Bombana pada tahun anggaran 2024.
Desakan ini muncul tak lama setelah ditemukannya sejumlah temuan penting dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran tahun 2024. Dalam laporan tersebut, BPK memaparkan adanya sejumlah poin yang dinilai menyimpang dari ketentuan, serta indikasi ketidaksesuaian antara realisasi pengadaan dengan perencanaan maupun spesifikasi yang ditetapkan dalam dokumen anggaran.
Ketua umum CCW, Masryadi dalam pernyataannya kepada Celebesnews pada, Jumat (22/5/2026)menyampaikan bahwa temuan BPK tersebut bukan sekadar catatan administrasi biasa, melainkan indikasi awal yang mengarah pada potensi kerugian keuangan daerah serta penyimpangan prosedur pengadaan barang dan jasa. Oleh karena itu, pihaknya memandang perlu adanya keterlibatan lembaga penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan, untuk menelusuri lebih jauh akar permasalahannya.
“Kami mendorong Kejaksaan Negeri Bombana untuk turun tangan melakukan audit mendalam. Temuan BPK sudah sangat jelas menunjukkan ada hal yang tidak beres dalam proses pengadaan handtraktor di Dinas Pertanian pada tahun anggaran 2024. Ini bukan sekadar selisih hitungan, tapi menyangkut hak rakyat dan efektivitas bantuan alat pertanian yang seharusnya dinikmati oleh petani,” tegasnya.
Menurut CCW, handtraktor merupakan alat strategis yang sangat dibutuhkan untuk meningkatkan produktivitas pertanian di Bombana. Jika dalam proses pengadaannya terdapat penyimpangan, maka dampaknya akan dirasakan langsung oleh masyarakat tani dan berpotensi merugikan keuangan daerah. CCW juga mempertanyakan ketersediaan, kualitas, serta pemanfaatan alat-alat tersebut di lapangan, apakah sudah tepat sasaran atau justru mangkrak.
“Kami ingin Kejaksaan menelusuri mulai dari perencanaan, penentuan spesifikasi, proses pemilihan penyedia barang, hingga penyaluran ke lapangan. Apakah harga yang dibayarkan sesuai dengan harga pasar? Apakah kualitas barang sesuai dengan yang diminta? Semua ini harus terang benderang,” tambahnya.
CCW berharap, langkah ini dapat menjadi bentuk pengawasan nyata agar aset daerah dikelola dengan benar dan tidak ada pihak yang mengambil keuntungan pribadi dari anggaran publik. Jika ditemukan unsur pidana atau kerugian negara, CCW menuntut agar Kejaksaan menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, audit BPK menemukan Audit pengadaan Handtraktor pada Dinas Pertanian Bombana, Sulawesi Tenggara terdapat selisih harga lebih mahal dengan spesifikasi, waktu, dan jarak pengiriman oleh penyedia yang sama sebesar Rp645.132.870,00
Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban pengadaan Hand Tractor pada Dinas Pertanian yang dilaksanakan oleh CV. Frt pada tahun 2024 menunjukkan bahwa harga per unit Hand Tractor adalah sebesar Rp40.000.000,00 yang dipesan oleh PPK melalui portal e-katalog.lkpp.go.id.
Hasil konfirmasi BPK kepada 35 penerima bantuan diketahui bahwa seluruh bantuan Hand Tractor yang diterima tertanda berasal dari distributor CV. KHS yang merupakan penyedia bantuan Hand Tractor dengan spesifikasi QuickG1000 Kubota RD85DI-2S dari bantuan Kementerian Pertanian Tahun 2024.
Berdasarkan dokumen kontrak pengadaan bantuan alat dan mesin pertanian tractor roda dua yang berasal dari Kementerian Pertanian Tahun 2024 dengan CV.KHS untuk penyaluran sampai di Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Bombana menunjukkan harga satuan barang adalah sebesar Rp27.370.000,00 ditambah dengan biaya pengiriman per unit sebesar Rp5.128.455,00, sehingga total harga satuan tractor adalah sebesar Rp32.498.455,00.
Atas hal tersebut, terdapat selisi harga lebih mahal untuk pengadaan tractor dengan spesifikasi, waktu, dan jarak pengiriman oleh penyedia yang sama sebesar Rp645.132.870,00 pada tahun 2024.
Terpisah, Kepala Dinas Pertanian Bombana yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan masih tak memberikan tanggapan serta jawaban. ( Liputan : Redaksi Celebesnews )
