JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terhadap pegawai Kementerian Keuangan Wahono Saputro dan Andhi Pramono.
Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan pihaknya mengklarifikasi kedua orang tersebut soal asal usul kekayaan hartanya.
“Tim telah melakukan klarifikasi atas asal-usul perolehan harta atau aset yang dilaporkannya, kapan diperoleh, saat menjabat sebagai apa, serta sumber dana untuk mendapatkan atau membeli harta tersebut,” kata Ipi kepada Wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023).
Selain itu, Ipi menjelaskan bahwa KPK juga melakukan klarifikasi terhadap harta-harta yang viral di media sosial, yang dikaitkan dengan Wahono maupun keluarganya.
“KPK meminta keterangan Wahono mengenai kronologi keikutsertaan istrinya dalam kepemilikan di dua perusahaan milik istri Rafael Alun Trisambodo,” tambahnya.
Lebih lanjut, dia memaparkan bahwa KPK masih akan terus melakukan pendalaman atas informasi yang disampaikannya dalam klarifikasi tersebut. Termasuk klarifikasi terhadap Andhi Pramono.
“KPK masih akan melakukan analisis lebih lanjut atas jawaban klarifikasi yang diberikan kedua orang yang bersangkutan,” ujar Ipi.
Sebagai informasi, Tim LHKPN sedang melakukan pengecekan lapangan untuk mendalami klarifikasi yang telah disampaikan Andhi Pramono.
KPK juga akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan instansi lain, seperti BPN, Perbankan, dan Dispenda, untuk meng-cross check jawaban yang disampaikan dalam proses klarifikasi tersebut. (inilah)