BOMBANA — Sepak terjang pengelolaan keuangan negara di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bombana kembali menjadi sorotan tajam. Sejumlah aktivis anti korupsi secara tegas menantang Kejaksaan Negeri Bombana untuk turun tangan melakukan penyelidikan dan memeriksa Direktur Rumah Sakit serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggung jawab atas pengadaan dan pengeluaran obat-obatan dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP).
Desakan keras ini muncul setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis laporan hasil pemeriksaan yang memuat sejumlah temuan krusial dan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan obatdan BMHP di rumah sakit daerah tersebut. Dalam laporan tersebut, BPK menyoroti ketidaksesuaian prosedur, hingga dugaan ketidaktransparanan yang berpotensi merugikan keuangan daerah yang dinilai menurunkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Aktivis anti korupsi, Mulyadi SH kepada Celebesnews pada, Jumat (22/5/2026) menyatakan, temuan BPK bukan lagi sekadar catatan administrasi biasa, melainkan bukti nyata adanya dugaan kelalaian berat maupun kesengajaan yang dilakukan oleh pihak pengelola. Oleh karena itu, pihak manajemen rumah sakit, mulai dari pimpinan hingga pejabat yang menandatangani dan mengurus proses pengadaan dan pengeluaran obat dan BMHP, harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
“Kami menantang Kejaksaan Negeri Bombana untuk tidak hanya diam dan berpuas diri dengan catatan koreksi semata. Kejaksaan wajib mengusut tuntas dan memproses Direktur RSUD beserta PPK bidang Obat dan BMHP. Mereka adalah pihak yang paling bertanggung jawab penuh atas segala proses yang terjadi, mulai dari perencanaan, penentuan spesifikasi, pemilihan penyedia, hingga pembayaran dan obat keluar,” tegasnya.
Menurut Mulyadi, anggaran untuk obat-obatan dan bahan penunjang medis adalah uang rakyat yang sangat vital. Penyimpangan di sektor ini sangat berbahaya karena dampaknya langsung dirasakan oleh pasien dan masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan. Jika ada selisih harga yang mencolok, barang yang diterima tidak sesuai spesifikasi, atau penyaluran yang tidak tepat, maka hal itu sudah masuk ranah tindak pidana korupsi dan potensi kerugian negara.
“Jangan biarkan temuan BPK hanya jadi dokumen yang disimpan di lemari. Kami minta Kejaksaan berani bertindak. Jika memang ada unsur pidana, segera panggil, periksa, dan tetapkan status hukumnya. Ini soal kepercayaan publik dan hak rakyat atas kesehatan yang layak,” tandasnya.
Terpisah, pihak RSUD Bombana yang dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi menjelaskan BLU RSUD Bombana meyatakan bahwa konsep hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh tim Pemeriksa BPK terjadi karena data yang digunakan sebagai data pembanding adalah data yang diambil dalam masa transisi dari peresepan manual ke dalam peresepan elektronik (SIM RS) yang dilakukan pada bulan September 2024. Dimana data Januari-Agustus tidak terinput ke dalam sistem. Selain itu dalam proses tersebut masih dalam tahap penyesuaian data manual ke SIM RS yang memerlukan sarana dan prasarana yang mendukung seperti jaringan maupun komputer yang belum terpenuhi sehingga proses input data dan peresepan belum maksimal. Adapun hal ini telah dilakukan klarifikasi ke pihak pemeriksa dan menjadi temuan untuk ditindaklanjuti oleh satuan pengawas internal. ( Liputan : Redaksi Celebesnews )
