Sembilan OPD Masih Dijabat Pelaksa Tugas, DPRD Sulsel Tuding Gubernur Tak Beres Urus Pemprov

0
152

MAKASSAR — Sembilan OPD di Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) masih lowong hanya diisi pejabat berstatus pelaksana tugas (Plt). DPRD Sulsel lantas menuding Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman (ASS) tidak beres mengurus pemerintahan menjelang 6 bulan masa jabatannya berakhir.

“Berulang mi itu kita dorong. Memang gubernurnya tidak apa ya, tidak beres pikir pemerintahan,” ujar Wakil Ketua Komisi A DPRD Sulsel Arfandy Idris kepada seperti dikutip dari detikSulsel, Rabu (15/3/2023).

Arfandy mengeluhkan sikap Gubernur Sulsel yang dianggap mengabaikan saran Komisi A. ASS dinilai tidak bergerak cepat untuk segera menetapkan pejabat definitif di setiap OPD yang masih lowong.

“Kacau memang tidak jelas, karena orang biasanya kalau diberikan masukan untuk kepentingan daerah, itu harus segera direspons. Ini tidak ada,” keluhnya.

Legislator Fraksi Golkar Sulsel ini menilai ASS tidak punya perhatian terhadap internal pemerintahannya. Menurutnya, OPD yang diisi pejabat berstatus Plt tidak bisa bekerja maksimal dalam menjalankan program kegiatan karena terbatas kewenangan.

“Memang tidak ada perhatiannya bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan itu ada namanya badan lembaga yang mendorong pelaksana kewenangan berbagai aspek dalam kehidupan masyarakat,” tuturnya.

“Hal itu harus dipastikan sesuai kelembagaan yang ada, makanya itu harus bisa diisi sehingga jelas siapa yang bertanggung jawab terhadap kewenangan yang dimaksud,” sambung Arfandy.

Untuk diketahui, ASS sebelumnya dilantik menjadi Wagub Sulsel berpasangan dengan Nurdin Abdullah sebagai Gubernur untuk masa jabatan 2018-2023 pada 5 September 2018 lalu. Namun karena NA terjerat kasus korupsi, ASS menggantikannya menjadi Gubernur Sulsel usai dilantik Jokowi pada 10 Maret 2023.

Dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2016 disebutkan gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

“Jangankan itu (masa jabatan sisa 6 bulan). Biar lagi berakhir tidak diisi juga, karena apa ya, tidak ngerti sih,” sebut Arfandy.

Diketahui, ada 9 OPD Pemprov Sulsel yang masih lowong dan pejabatnya diisi berstatus Plt. Di antaranya, Kepala Satpol PP, Kepala Dinas Kehutanan, Kepala Dinas ESDM, Kepala Inspektorat, Kepala Biro Ekonomi, Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana, Kepala BKD, Direktur RS Pertiwi, dan Kepala Diskominfo SP Sulsel

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Taufiq Akbar menjelaskan, posisi yang lowong akan segera diisi. Pihaknya tengah melaksanakan job fit untuk pengisiannya.

“Kan sementara job fit ini. Nanti kita lihat siapa yang bergeser dan mengisi jabatan lowong. Bisa jadi hasil job fit nanti akan ada pengisian jabatan yang kosong,” ucap Taufiq saat dikonfirmasi, Senin (13/3).

Dia berdalih jabatan yang lowong sudah diisi Plt. Sehingga dia mengklaim jalannya pemerintahan tidak terganggu.

“Aturannya kan masa Plt tiga bulan, dapat diperpanjang satu kali. Jadi maksimal 6 bulan minimal 3 bulan,” pungkasnya. (dtk)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here