WAJO — Pengamat kebijakan public Ibnu Zaki meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk mendalami aliran dana Bantuan Tak Terduga (BTT) yang mengalir masuk ke rekening Kabid Kedaruratan dan Logistik dan Ke Rekening Bendahara Pengeluaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagaimana temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023.
Dikutip dari laporan hasil pemeriksaan atau audit BPK terhadap bukti pertanggungjawaban dan mutasi rekening bendarhara pengeluaran menunjukan bahwa terdapat transfer dana BTT ke rekening pribadi milik Kabid Kedaruratan dan Logistik pada Bank Sulselbar (nomor rekening tidak kami cantumkan, ada pada redaksi) dan ke rekening pribadi milik bendahara pengeluaran pada Bank Sulselbar (nomor rekening tidak kami tampilkan, ada pada redaksi).
Realisasi pencairan seluruhnya sebesar Rp1.267.377.850 melaluu dua tahap pencairan yaitu tahap pertama tanggal 9 Januari 2023 sebesar Rp 490.125.000 dan tahap dua tanggap 26 September 2023 sebesar Rp777.252.000 dengan tujuan untuk bencana kekeringan. Atas dana tesebut terdapat transaksi ke rekening pribadi milik Kabid Kedaruratan dan Logistrik sebesar Rp865.812.200.
Selain itu Badan Pemeriksa Keuangan membongkar dugaan penyimpangan pertanggungjawaban penanganan darurat bencana kekeringan pada BPBD tak didukung dengan bukti lengkap dan sah pada tahun 2023.
“Kami minta temuan BPK ini jadi perhatian serius pihak Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk mendalami potensi penyimpangan yang terjadi,”tegas Ibnu Zaki kepada Celebesnews pada, Rabu (27/8/2025).
Untuk kiketehui temuan BPK lainny adalah terdapat pertanggungjawaban berupa pembelian ke penyedia dengan nota sebesar Rp300.000.000 (termasuk pajak) namun rincian pembelian ril bendahara pengeluaran hanya sebesar Rp120.725.000, antara lain pembelian mesin pompa air sebesar Rp9.725.000, Alcon sebesar Rp100.000.000, mesin genset Rp4.000.000 serta tandon air sebesar Rp7.000.000 sehingga terdapat selisih atau potensi kegurian negara sebesar Rp179.275.000
Srta terdapat bukti pertanggungjawaban pembayaran PDAM yang berdasarkan invoice dari PDAM sebesar Rp7.945.000 namun pertanggungjawaban sebesar Rp24.000.000 sehingga terdapat selisih atau indikasi kerugian negara sebesar Rp16.055.000.
Terpisah, Kepala BPBD Kabupaten Wajo, Dr Syamsul Bahri. S.IP., M.Si yang dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi menjelaskan bahwa anggaran darurat bencana kekeringan tahun 2023 telah dilakukan pemeriksaan dan audit oleh BPK.
Beberapa hal yang disampaikan pada surat tersebut merupakan hasil audit atau pemeriksaan awal BPK dan selanjutmya telah dilakukan tindak lanjut dan perbaikan sebagaimana arahan dan rekomendasi BPK.
Laporan hasil pemeriksaan BPK tidak menunjukan adanya kerugian negara. ( Liputan : Yunar )
