HomeBerita UtamaPengamat Dorong Kejati Sulsel Lidik Dana Zakat Baznas Provinsi Sulawesi Selatan

Pengamat Dorong Kejati Sulsel Lidik Dana Zakat Baznas Provinsi Sulawesi Selatan

MAKASSAR — Sorotan pengelolaan dana zakat pada Baznas Provinsi Sulawesi Selatan makin memanas. Kali ini pengamat kebijakan public, Masryadi justru mendorong dana-dana zakat yang dihimpun oleh Baznas Provinsi Sulawesi Selatan untuk dilidik oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.

“Kami berpendapat pengelolaan dana Zakat Baznas Provinsi Sulawesi Selatan perlu diaudit investigatif. Diketahui, Baznas Provinsi Sulawesi Selatan selain menghimpun dana zakat, infak, dan sedekah dari masyarakat, juga kemungkinan menerima kucuran dana hibah dari Pemerintah atau pihak lain. Karena itu, Kejati dinilai perlu menelusuri aliran dana tersebut dan memastikan penggunaannya apakah sesuai aturan dan tepat sasaran,”ungkap Masryadi kepada celebesnesnews pada, Kamis (28/8/2025).

Lanjut disampaikan Masryadi Kejati Sulsel diminta segera membentuk tim dalam rangka pengumpulan data (puldata) serta pengumpulan barang bukti dan keterangan (pulbaket). “Kejati perlu melakukan puldata dan pulbaket dari berbagai pihak yang terkait,” jelasnya.

Paling penting untuk didalami oleh Kejati adalah memastikan bahwa dana hibah serta zakat apakah benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Terpisah, Ketua Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Sulawesi Selatan, Dr dr Muh Khidri Alwi, M.Kes, MA menjalaskan BAZNAS Sulsel komitmen memberikan pelayanan kepada Masyarakat Provinsi Sulawesi Selatan untuk menunaikan Zakat, Infak dan Sedekah dengan layanan yang inovatif dan memberikan kemudahan bagi Muzakki.

BAZNAS Sulsel, saat ini terus membuat program-program pendistribusian dan pemberdayaan bagi Mustahik sesuai dengan UU dan Syariat yang berlaku.

Sementara itu, rekapitulasi total penerimaan dana ZIS sejak 2022 hingga Juli 2025 sebesar Rp 21.070.984.258

Sementara tu, terkait kehadiran UPT dalam pengelolaan zakat itu diluar kewenangan Baznas Provinsi Sulawesi Selatan, dan untuk membantu Baznas dalam pengelolaan zakat hanya Unit Pengumpul Zakat (UPZ) karena hal itu telah diatur dalam regulasi pengelolaan zakat dengan Perbaznas nomor 2 tahun 2016 tentang tata cara pembentukan UPZ. ( Liputan : Ichal )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments