MAKASSAR — Ahmad Fauzi Dwj (18) tahun terdakwa dugaan kasus TPPO di nyatakan bebas oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan senin 26 February 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Poso Sulawesi Tengah.
Ahmad Fauzi di tuduh oleh Polres Morowali bersama Kejaksaan Negeri Morowali melakukan dugaan kasus TPPO, namun putusan Mahkamah Agung RI adalah menolak Kasasi JPU.
Oleh karena itu, orang tua Ahmad Fauzi, Ahmad Yani alias Dhani kepada celebesnews.co.id pada, Senin (14/10/2024) malam menuturkan dengan adanya amar putusan ini, maka Polres Morowali bersama Kejaksaan Negeri harus bertanggung jawab atas perbuatannya dengan menuduh anak mereka sebagai pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Kami mendesak Kejaksaan Negeri Morowali bersama Pihak Polres Morowali segera melakukan rehabilitasi terhadap diri anak kami yang sudah di langgar hak asasinya, kami juga menuntut kerugian materil yang selama ini menghabiskan banyak uang untuk menghadapi masalah hukum anak kami,”tandasnya.
Dikatakannya, jarak antara Makassar ke Morowali dan Kabupaten Poso bukanlah jarak yang dekat. Banyak waktu terbuang habis, tenaga dan pikiran untuk melindungi anaknya yang dalam proses hukum di daerah tersebut beberapa waktu lalu.
“Negara harus bertanggung jawab atas perbuatan Oknum polisi dan kejaksaan yang telah diduga mengkebiri hak asasi anak kandung kami. Anak kami adalah warga negara dan manusia yang memiliki masa depan, Maka dari itu anak kami wajib di lindungi oleh negara. Kami akan ajukan gugatan perdata untuk meminta ganti kerugian serta memulihkan nama baik anak kami,”ungkapnya.
Ia juga berharap, Propam Polda Sulawesi Tengah bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah agar segera memberi sanksi pemecatan terhadap seluruh oknum yang terlibat diduga menuduh anaknya dan memperlakukan tidak wajar pada saat menghadapi proses hukum.
Dalam keteranganya kepada celebesnews, pada beberapa kali sidang digelar di Nengadilan Negeri (PN) Poso, penyidik Reskrim Polres Morowali, dan jaksa penuntut umum sama sekali tidak mampu menghadirkan korban dan saksi-saksi fakta lainnya untuk didengar keterangannya secara langsung dalam sidang hingga sampai agenda pembacaan putusan, tidak dapat di hadirkan.
“Kami orang tua Ahmad Fauzi mengapresiasi amar putusan pada hari Senin 26 Februari 2024 yang dalam amar putusan bebas dari segala dakwaan Jaksa Penuntut serta Menyatakan terdakwa Ahmad Fauzi DWJ tTidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum dalam dakwaan kesatu, atau kedua, atau ketiga, atau keempat, atau kelima.
Membebaskan terdakwa tersebut oleh itu dari dakwaan kesatu, atau kedua, atau ketiga, atau keempat, atau kelima.
Memulihkan hak terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya’,
“Sekali lagi kami dari orang tua Ahmad Fauzi berterima kasih kepada Hakim Pemeriksa perkara kasasi yang telah memutus perkara kami bersama Ketua Pengadilan Negeri Poso yang telah memvonis anak kami tidak bersalah. Kami ini rakyat kecil masih bisa mengakses keadilan di Pengadilan Negeri Poso. Berhenti mendzolimi rakyat kecil seperti kami ini. Kami tekankan pada aparat penegak hukum di morowali untuk lebih teliti dan berhati-hati dalam melaksanakan tugas-tugasnya,” tutup Dhani. (rilis)
