Nah, Kejaksaan Geledah Kantor KONI Makassar, 2 Box Dokumen dan Tiga Komputer Disita

0
303

MAKASSAR — Kasus dugaan penyimpangan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar, terus bergulir.

Penyidik Kejari Makassar terus melakukan pendalaman untuk mengungkap barang bukti yang bisa menguatkan perkara tersebut.

Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah mengatakan, pada Senin (14/10/2024) ini, pihaknya melakukan penggeledahan di kantor KONI Makassar, Jalan Kerung-kerung, Kecamatan Makassar.

Dikatakan Alamsyah, apa yang dilakukan oleh pihaknya itu merupakan rangkaian kegiatan penyidikan penyimpangan dana hibah KONI Kota Makassar tahun anggaran 2022-2023.

Proses penggeledahan yang disaksikan Ketua KONI, Ahmad Susanto dan beberapa pengurus lainnya, dilakukan penyidik sekitar pukul 10.30 Wita hingga pukul 12.30 Wita.

“(Hasilnya) Teman-teman penyidik membawa beberapa dokumen yang kami anggap berhubungan atau dapat membuat terang perkara,” ujar Alamsyah kepada awak media.

Diungkapkan Alamsyah, setelah melakukan penggeledahan, pihaknya menyita dua box dokumen dan tiga buah Personal Computer (PC).

Bukan hanya di KONI Makassar, kata Alamsyah, pihaknya juga melakukan penggeledahan di kantor Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) di Jalan Faisal, Kecamatan Rappocini.

“Di tempat terebut teman-teman hanya membawa beberapa dokumen, dikarenakan tempat tersebut baru dua bulan dijadikan sekretariat dari KORMI tersebut,” Alamsyah menuturkan.

Setelah melakukan penggeledahan, Alamsyah menuturkan bahwa pihaknya akan meneliti dan mengverifikasi kembali dokumen yang telah disita. “Nanti setelah rampung baru kami akan menentukan sikap,” terangnya.

Dijelaskan Alamsyah, kasus yang menyeret KONI Makassar dan KORMI Makassar merupakan dua perkara yang berbeda. Akan tetapi, keduanya sama-sama mendapatkan dana hibah dari Pemkot Makassar melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

“Insyaallah secepatnya kami akan meneliti dan kami juga tentunya akan profesional dalam penangan perkara ini,” tandasnya.

Alamsyah bilang, sejauh ini pihaknya telah memeriksa 39 orang saksi untuk perkara dugaan penyimpangan dana hibah KONI.

Sementara terkait penanganan perkara KORMI, pihaknya telah memeriksa sekitar 18 saksi. “Kemungkinan akan bertambah,” kuncinya. (fjr)