SELAYAR — Kabar mengejutkan terungkap terkait penarikan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Kepulauan Selayar. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa mekanisme pungutan dan pembayaran yang diterapkan selama ini ternyata masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) yang secara hukum sudah dinyatakan tidak berlaku lagi.
Temuan ini memicu reaksi keras dari lembaga anti korupsi Celebes Corruption Watch (CCW), yang menilai praktik tersebut sangat menyimpang dan berpotensi merugikan kepentingan masyarakat maupun keuangan daerah. Menurut keterangan Ketua umum CCW, Masryadi kepada Celebesnews pada, Kamis (4/6/2026) menegaskan dasar hukum yang digunakan dalam pemungutan BPHTB seharusnya telah disesuaikan dengan peraturan yang lebih baru dan berlaku secara nasional maupun daerah, namun kenyataannya aturan lama masih dipakai sebagai acuan sebagaimana temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada laporan hasil pemeriksaan tahun 2024.
“Kami kaget menemukan fakta ini. Bagaimana mungkin instansi pengelola keuangan daerah masih menggunakan peraturan yang sudah tidak berlaku sebagai dasar menarik pajak dari warga? Ini jelas tidak sesuai prinsip kepatuhan hukum. Warga membayar dengan dasar aturan yang sah, bukan aturan yang sudah kadaluarsa,” tegasnya.
CCW juga menyoroti bahwa persoalan ini bukanlah hal sepele. Oleh karena itu, Masryadi menegaskan bahwa praktik tersebut patut dicurigai mengandung unsur tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana di bidang perpajakan serta keuangan negara (Pidsus).
“Kami menegur keras hal ini. Temuan BPK sudah ada, ini bisa berdampak pada potensi kerugian negara maupun ketidakadilan bagi wajib pajak. Kami mendesak agar penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, segera menelusuri lebih dalam apakah ada penyimpangan, manipulasi, atau keuntungan pribadi di balik penggunaan perda yang sudah tidak berlaku ini,” tambahnya.
Jika dibiarkan, lanjut CCW, praktik ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat yang telah membayar kewajibannya, sekaligus berpotensi merusak citra pemerintahan daerah dalam mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel.
Sementara itu, DIKUTIP DARI LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK TAHUN 2024 berdasarkan pemeriksaan secara uji petik diketahui terdapat permasalahan bahwa pungutan dan pembayaran BPHTB pada Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Selayar Mengacu pada Perda yang Sudah Tidak Berlaku.
Berdasarkan hasil pengujian sistem informasi Smart-BPHTB atas pemungutan dan pembayaran BPHTB diketahui terdapat 225 transaksi peralihan hak selama tahun 2024. Hasil pengujian atas 225 transaksi tersebut diketahui bahwa Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah masih memberikan memberlakukan kepada penerima waris berdasarkan Perda Nomor 5Tahun 2011 yang sudah tidak berlaku dan terdapat pemberian Nilai Perolehan Objek PajakTidak Kena Pajak (NPOTKP) secara berulang untuk perolehan hak setelah perolehan pertama.
Hasil pemeriksaan dari 225 transaksi pengalihan hak menunjukkan bahwa terdapatkesalahan perhitungan BPHTB selama tahun 2024 sebesar Rp432.773.687.
Terpisah, kepala BPKPD Selayar yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan tak memberikan tanggapan serta jawaban. ( Liputan : Redaksi Celebesnews )
