MAKASSAR — Ketua lembaga antikorupsi Celebes Corruption Watch (CCW), Masryadi menegaskan suatu temuan terhadap dugaan penyimpangan keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat dijadikan sebagai ‘pintu masuk’ pihak kejaksaan maupun kepolisian untuk melakukan penyelidikan.
“Temuan BPK tersebut bisa saja digunakan oleh penyidik sebagai pintu masuk pihak kejaksaan maupun kepolisian untuk melakukan penyelidikan terkait temuan tersebut,” kata Masryadi kepada celebesnews.co.id pada, Selasa (10/9/2024).
Dikatakan Masryadi bahwa temuan BPK pun meski sesungguhnya tak mutlak atau baku dapat dijadikan indikator pihak aparat penegak hukum untuk mengusut suatu perkara dugaan korupsi. Namun, untuk penyelidikan suatu perkara atau dugaan kasus korupsi tetap diperlukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dari berbagai sumber.
Langkah itu, dimaksudkannya agar upaya penyelidikan suatu perkara kasus dugaan korupsi dapat ditindak lanjuti secara profesional, proporsional, serta tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.
Meski demikian, kata dia, terkait adanya temuan BPK pada Dinas Lingkungan Hidup di Kolaka Utara tersebut diharapkan akan menjadi atensi institusi penegak hukum. “Dengan adanya sorotan publik yang muncul, kejaksaan maupun kepolisian bisa menjadikan ini sebagai pintu masuk menindaklanjuti temuan BPK tersebut,”ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, dikutip dari laporan hasil pemeriksaan BPK, pemeriksaan secara uji petik terhadap Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kolaka Utara atas bukti pertanggungjawaban Belanja BBM dan Pelumas menunjukkan terdapat bukti pembelian BBM dan Pelumas yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya sehingga berpotensi bermasalah dan menimbulkan terjadinya dugaan potensi kerugian negara.
Salah satu terjadinya dugaan indikasi penyimpangan terdapat selisih antara Invoice SPBU dengan Bukti Pertanggungjawaban Belanja BBM dan Pelumas Dinas Lingkungan Hidup senilai
ratusan juta lebih pada tahun 2022.
Dinas Lingkungan Hidup memiliki tiga bidang yang terdiri dari Bidang Persampahan dan Pertanaman, Bidang Konservasi, dan Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Bidang Persampahan dan Pertamanan memiliki tugas antara lain melaksanakan pengangkutan sampah dan perawatan taman.
Tugas-tugas tersebut didukung dengan berbagai sarana di antaranya berupa kendaraan pengangkut sampah sejumlah 30 unit kendaraan roda tiga, lima unit kendaraan roda empat, dan 13 unit truk sampah pada tahun 2022.
Sedangkan untuk perawatan taman didukung dengan tiga unit chainsaw dan 15 unit mesin pembabat rumput. Hasil wawancara dengan beberapa supir Dinas Lingkungan hidup menunjukkan kendaraan dan peralatan tersebut diisi BBM-nya setiap seminggu sekali.
Hasil wawancara BPK dengan Kepala Bidang Persampahan dan Pertanaman menunjukkan bahwa masing-masing kendaraan peralatan memiliki jadwal pengisian yang berbeda dan dikoordinasi oleh koordinator BBM.
Berdasarkan wawancara dengan Admin SPBU, setiap pembelian BBM dari DLH dicatat oleh Admin SPBU, kemudian berdasarkan catatan tersebut Admin SPBU membuat invoice dan menagihkan pembayarannya kepada Bendahara Pengeluaran DLH.
Bendahara Pengeluaran membayar sesuai invoice yang ditagihkan oleh Admin SPBU. Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan terdapat selisih antara jumlah invoice yang dikeluarkan Admin SPBU dengan bukti pertanggungjawaban DLH senilai ratusan juta.
Sampai dengan akhir pemeriksaan tanggal 12 April 2023, Bendahara Pengeluaran DLH tidak dapat memberikan penjelasan atas selisih tersebut.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kolaka Utara yang berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews.co.id melalui surat permintaan konfirmasi sejak pekan lalu hingga berita ini kembali diturunkan belum memberikan tanggapan dan jawaban. ( Laporan : redaksi )