MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara diminta mendalami temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Dinas Lingkungan Hidup Kolaka Utara usai realisasi belanja BBM dan Pelumas ditemukan tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya senilai ratusan juta pada tahun 2022.
Bahkan, Ketua Lembaga antikorupsi Celebes Corruption Watch (CCW), Masryadi kepada celebesnews.co.id pada, Rabu (11/9/2024) meminta Kejati Sultra segera melayangkan surat panggilan kepada kepala dinas terkait untuk dimintai klarifikasi terkait temuan tersebut.
“Kami berharap dengan adanya sorotan public yang muncul ini akan jadi atensi Kejati Sulawesi Tenggara segera melayangkan surat paggilan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kolaka Utara,”tandasnya.
Dikatakannya temuan BPK yang nilainya ratusan juta terkait realisasi belanja BBM dan polumas pada Dinas Lingkungan Hidup jangan hanya dijadikan catatan perbaikan administrasi. Mesti ada follow up dari pihak kejaksaan untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Tidak hanya itu, Pemda dalam hal ini bupati, selaku pihak yang menjalankan anggaran, menurut Masryadi tetap harus bertanggung jawab dengan adanya temuan itu yang kewajarannya kurang diyakini. Termasuk risiko moral kepada masyarakat Kolaka Utara. “Kami juga dari kalangan lembaga antikorupsi maupun LSM, sangat menaruh harapan agar temuan BPK ini perlu dilirik Kejati, karena nilainya yang terbilang cukup lumayan besar,”ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, dikutip dari laporan hasil pemeriksaan BPK, pemeriksaan secara uji petik terhadap Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kolaka Utara atas bukti pertanggungjawaban Belanja BBM dan Pelumas menunjukkan terdapat bukti pembelian BBM dan Pelumas yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya sehingga berpotensi bermasalah dan menimbulkan terjadinya dugaan potensi kerugian negara.
Salah satu terjadinya dugaan indikasi penyimpangan terdapat selisih antara Invoice SPBU dengan Bukti Pertanggungjawaban Belanja BBM dan Pelumas Dinas Lingkungan Hidup senilai
ratusan juta lebih pada tahun 2022.
Dinas Lingkungan Hidup memiliki tiga bidang yang terdiri dari Bidang Persampahan dan Pertanaman, Bidang Konservasi, dan Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Bidang Persampahan dan Pertamanan memiliki tugas antara lain melaksanakan pengangkutan sampah dan perawatan taman.
Tugas-tugas tersebut didukung dengan berbagai sarana di antaranya berupa kendaraan pengangkut sampah sejumlah 30 unit kendaraan roda tiga, lima unit kendaraan roda empat, dan 13 unit truk sampah pada tahun 2022.
Sedangkan untuk perawatan taman didukung dengan tiga unit chainsaw dan 15 unit mesin pembabat rumput. Hasil wawancara dengan beberapa supir Dinas Lingkungan hidup menunjukkan kendaraan dan peralatan tersebut diisi BBM-nya setiap seminggu sekali.
Hasil wawancara BPK dengan Kepala Bidang Persampahan dan Pertanaman menunjukkan bahwa masing-masing kendaraan peralatan memiliki jadwal pengisian yang berbeda dan dikoordinasi oleh koordinator BBM.
Berdasarkan wawancara dengan Admin SPBU, setiap pembelian BBM dari DLH dicatat oleh Admin SPBU, kemudian berdasarkan catatan tersebut Admin SPBU membuat invoice dan menagihkan pembayarannya kepada Bendahara Pengeluaran DLH.
Bendahara Pengeluaran membayar sesuai invoice yang ditagihkan oleh Admin SPBU. Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan terdapat selisih antara jumlah invoice yang dikeluarkan Admin SPBU dengan bukti pertanggungjawaban DLH senilai ratusan juta.
Sampai dengan akhir pemeriksaan tanggal 12 April 2023, Bendahara Pengeluaran DLH tidak dapat memberikan penjelasan atas selisih tersebut.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kolaka Utara yang berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews.co.id melalui surat permintaan konfirmasi dan klarifikasi terkait tindaklanjut temuan BPK tersebut sejak pekan lalu hingga berita ini kembali diturunkan masih belum memberikan tanggapan dan jawaban. ( Laporan : redaksi )