Pegiat LSM Minta Kejati Sultra Endus Dana BOS Dinas Pendidikan Kolaka Utara

0
294

MAKASSAR — Buntut temuan miliaran rupiah realisasi belanja barang dan jasa BOS Dinas Pendidikan Kabupaten Kolaka Utara yang melebihi anggaran senilai Rp 8,8 miliar lebih pada tahun 2022 mulai memantik reaksi dari sejumlah kalangan aktivis LSM.

Salah satunya datang dari pegiat LSM, Mulyadi SH kepada celebesnews.co.id pada, Selasa (10/9/2024) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara ( Sultra) untuk melakukan Audit Investigasi pengelolaan Dana Bos pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kolaka Utara, khususnya realisasi tahun 2022.

Mulyadi menilai pasalnya ada beberapa kejanggalan yang terjadi pada realisasi pengelolaan keuangan Dana BOS yang bisa melebihi anggaran senilai Rp 8,8 miliar lebih tersebut pada 2022 lalu.

“Kami mengharapkan Kejati Sulawesi Tenggara memberi atensi terkait dana BOS pada Dinas Pendidikan di Kabupaten Kolaka Utara tersebut. Ada apa sampai bisa melebihi anggaran dengan jumlah yang begitu cukup fantastis,”tandasnya.

Mulyadi juga menyampaikan, akan segera mengirimkan surat kepada Kejati Sulawesi Tenggara sebagai bentuk permohonan agar temuan BPK tersebut segera ditindaklanjuti. Temuan BPK ini bisa menjadi pintu masuk penyidik mengusut temuan ini.

Diberitakan sebelumnya, dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2022, pemerintah Kabupaten Kolaka Utara menganggarkan Belanja Operasional pada tahun 2022 senilai Rp 589.985.792.152,00 dan merealisasikannya senilai Rp 568.040.611.557,54 atau 96,28% dari anggaran. Di antaranya dianggarkan dan direalisasikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan masing-masing sebesar Rp 157.805.273.522,00 dan Rp152.420.798.830,00. Pada TA 2022.

Dari data di atas menunjukkan terdapat realisasi Belanja Barang dan Jasa BOS yang melebihi anggaran senilai Rp 8,8 miliar lebih pada tahun 2022.

Realisasi Belanja Barang dan Jasa yang melebihi anggaran senilai Rp 8,8 miliar lebih tersebut antara lain belanja honorarium sebesar Rp 3,9 miliar lebih, belanja jasa Rp 3,1 miliar lebih serta belanja pemeliharaan sebesar Rp 525 juta lebih.

Terpisah, pihak Dinas Pendidikan Kolaka Utara yang dikonfirmasi oleh celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi pekan lalu mengungkapkan, sehubungan dengan adanya temuan hasil audit BPK terkait Realisasi Belanja Barang Jasa BOS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka Utara sebesar Rp 8,8 miliar lebih pada tahun anggaran 2022 tersebut tidak membantah adanya temuan itu.

“Dalam Hal ini kami mengakui adanya kesalahan Penganggaran yang mana sebelumnya kami anggarkan di belanja pegawai tapi kami realisasikan di belanja barang dan jasa, karena adanya perubahan nomenklatur pengelompokan rekening belanja di dalam penyusunan dan penatausahaan dari tahun 2021 ke tahun 2022. Demikian Tanggapan kami, kiranya dapat dipahami dan dimengerti,”terang pihak Dinas Pendidikan Kolaka Utara. ( Laporan : redaksi )