FOTO : General Manager PT Antam Konawe Utara inisial HW kenakan rompi merah dan topi hitam ditahan penyidik Kejati Sultra, pada Jumat (23/6/2023) malam (KOMPAS.COM/KIKI ANDI PATI).
KENDARI — Ketua Relawan Nusantara Bersatu (RMB) Provinsi Sulawesi Tenggara, Achmad Juliardi Karangan mempertanyakan HW selaku General Manager PT Antam yang satu-satunya dari perusahaan tersebut turut dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara.
Menurut Juliardi, keberadaan HW selaku tersangka dalam kasus ini dari PT Antam patut dipertanyakan karena disinyalir atau diduga boleh jadi hanya sebagai korban. “Kami mempertanyakan HW ini boleh jadi adalah korban, atau memang dikorbankan,”terangnya kepada celebesnews.co.id pada, Jumat (3/11/2023).
Sebaliknya, kata dia, penetapan tersangka HW dari PT Antam semestinya semua pihak-pihak terkait ikut diperiksa sehingga persoalan ini tidak terkesan sarat kepentingan. “Kami minta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara memeriksa semua pihak-pihak terkait dari PT Antam, jangan hanya HW selaku General Manager, bolah jadi ada pihak-pihak lain yang semestinya ikut diperiksa,”ungkapnya.
Termasuk kata dia, pihak-pihak lainnya di PT Antam yang yang ikut berperan di Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Antam dengan PT Lawu Agung Mining (LAM) semestinya ikut jadi tersangka.
Tidak hanya itu, petinggi di perusahaan PT Antam yang diduga terlibat dalam KSO itu dan mengetahui terjadinya penjualan ore nikel secara ilegal mestinya ikut diperiksa semua. “Kami yakin secara teknis pasti melibatkan pihak-pihak terkait lainnya di dalam perusahaan ini yang mengetahui secara teknis semestinya mereka ikut diperiksa, jangan hanya sebatas pada HW selaku general maneger saja,”tandasnya.
Dan apakah HW menerima imbalan dari penjualan ore nikel ilegal itu, Juliardi mengungkapkan bahwa hal itu dibantah oleh HW.
Tersangka lain dalam kasus ini adalah pengusaha asal Brebes, Windu Aji Sutanto (WAS), HW selaku General Manager PT Antam UPBN Konawe Utara, GAS selaku pelaksana lapangan PT LAM, AA selaku Direktur PT Kabaena Kromit Pratama, dan OS selaku Direktur PT LAM.
“Kami hanya berharap proses hukum yang ada betul-betul berjalan sesuai ketentuan tanpa pandang bulu. Kami akan ikut mengawal dan melakukan monitoring, kami berharap dari PT Antam tidak hanya menyentuh HW selaku general manager, akan tetapi semua pihak-pihak terkait perlu mendapat atensi sesuai kapasitas mereka masing-masing,”tutupnya. (cn)