HomeBerita UtamaNahhh! Terungkap.... Pengeluaran Obat dan BMHP Rp5,5 Miliar di RSUD Bombana Sulawesi...

Nahhh! Terungkap…. Pengeluaran Obat dan BMHP Rp5,5 Miliar di RSUD Bombana Sulawesi Tenggara Tak Diyakini Sepenuhnya untuk Pelayanan Medis

BOMBANA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar hasil pengeluaran obat dan Barang Medis Habis Pakai (BMHP) pada RSUD Kabupaten Bombana tak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp5.512.542.024,60.

Hasil pemeriksaan fisik secara uji petik terhadap persediaan obat dan BMHP di RSUD Kabupaten Bombana diketahui terdapat perbedaan jumlah Obat dan BMHP antara persediaan akhir pada aplikasi SIMRS dengan Persediaan Obat di Instalasi Farmasi. Pencatatan pengeluaran Obat dan BMHP melalui penginputan pada aplikasi SIMRS dilakukan berdasarkan resep dokter sehingga selalu sama dengan jumlah obatdan BMHP yang diperlukan dalam resep dokter. Namun, terdapat perbedaan nilai persediaan akhir Obat dan BMHP yang dibuat secara manual dengan saldo akhir Persediaan pada aplikasi SIMRS sebesar Rp5.512.542.024,60 pada tahun 2024.

Perbedaan saldo Persediaan Obat dan BMHP tersebut disebabkan pencatatan keluar atas Obat dan BMHP dari Apotek yang terdapat pada Instalasi Farmasi tidak berdasarkan resep dokter sebagaimana yang tercatat pada aplikasi SIMRS.

Dari audit BPK menunjukkan bahwa jumlah pengeluaran Obat dan BMHP berdasarkan Laporan Persediaan lebih kecil dibandingkan dengan jumlah pengeluaran Obat dan BMHP yang seharusnya dikeluarkan berdasarkan resep dokter.

Permasalahan tersebut mengakibatkan Pengeluaran Obat dan BMHP sebesar Rp5.512.542.024,60 tidak dapat sepenuhnya diyakini peruntukannya untuk pelayanan medis berdasarkan resep dokter.

Terpisah, pihak RSUD Bombana yang dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi menjelaskan BLU RSUD Bombana meyatakan bahwa konsep hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh tim Pemeriksa BPK terjadi karena data yang digunakan sebagai data pembanding adalah data yang diambil dalam masa transisi dari peresepan manual ke dalam peresepan elektronik (SIM RS) yang dilakukan pada bulan September 2024. Dimana data Januari-Agustus tidak terinput ke dalam sistem. Selain itu dalam proses tersebut masih dalam tahap penyesuaian data manual ke SIM RS yang memerlukan sarana dan prasarana yang mendukung seperti jaringan maupun komputer yang belum terpenuhi sehingga proses input data dan peresepan belum maksimal. Adapun hal ini telah dilakukan klarifikasi ke pihak pemeriksa dan menjadi temuan untuk ditindaklanjuti oleh satuan pengawas internal.

Sementara itu, merespon temuan tersebut ketua Lembaga anti korupsi Celebes Corruption Watch (CCW), Masryadi kepada Celebesnews pada, Senin (18/5/2026) meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Ia menjelaskan temuan BPK bukan sekadar catatan administrasi, melainkan indikasi kuat adanya ketidaksesuaian pengelolaan dana publik. Menurutnya, ketidakjelasan aliran dana senilai belasan miliar rupiah wajib ditelusuri secara hukum untuk membuktikan apakah ada potensi kerugian negara atau pelanggaran prosedur pengadaan barang dan jasa.

“Temuan BPK ini adalah bukti awal yang sangat kuat. Kami minta Kejaksaan, Kepolisian segera bergerak. Jangan sampai temuan ini berhenti jadi dokumen saja. Angka Rp5,5 miliar itu besar, Ini harus dibongkar tuntas dari hulu ke hilir,” tegasnya.

CCW juga meminta aparat memeriksa pihak-pihak terkait, mulai dari perencanaan, pelaksana, hingga pertanggungjawaban anggaran tersebut. CCW berjanji akan mengawal proses ini agar transparan, serta mendorong agar siapa pun yang terbukti bersalah bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku demi keadilan dan akuntabilitas keuangan daerah. ( Liputan : Redaksi Celebesnews )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments