BANTAENG — Aktivis antikorupsi mendesak agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel segera mengusut tuntas kejanggalan kesalahan penggunaan akun belanja hibah Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng sebesar Rp 25 miliar pada tahun 2023 menyusul adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Aktivis sekaligus pegiat antikorupsi Sulawesi Selatan, Mulyadi SH kepada celebesnews.co.id pada, Senin (23/12/2024) meminta Kejati segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada semua pihak-piha terkait untuk mengungkap motif dan aktor-aktor di balik kesalahan akun transaksi besar itu, tidak sekadar pesoalan administrasi akan tetapi persoalan ini patut diusut tuntas.
“Jadi berawal dari persoalan administrasi akan dapat memunculkan dugaan transaksi yang mencurigakan, itu saya kira tidak selesai hanya dengan mengungkap agregatnya, tapi kita inginkan dari publik persoalan ini bisa diselidiki dan diusut oleh kejaksaan Tinggi Sulsel, ada apa sampai kesalahan akun ini bisa sampai senilai fantastis seperti temuan BPK,”ungkapnya.
Di situlah, kata dia, pentingnya temuan Badan Pemeriksa Keuangan ini ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sehingga ini tuntas.
Untuk melakukan pengusutan terjadinya kesalahan akun belanja hibah yang seharusnya dianggarkan pada Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal Peralatan dan Mesin serta Belanja Modal Aset Tetap Lainnya agar dapat melakukan pemanggilan terhadap nama-nama yang terkait.
“Harapan kami persoalan akan jadi atensi Kejati Sulsel dan mengusut realisasi anggaran Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal Peralatan dan Mesin serta Belanja Modal Aset Tetap Lainnya pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng,”tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Dikutip dari laporan hasil pemeriksaan BPK, realisasi Belanja Hibah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng di antaranya direalisasikan sebesar Rp 25.562.985.167,00. Hasil pemeriksaan atas realisasi Belanja Hibah tersebut menunjukkan terdapat belanja sebesar Rp 25.562.985.167,00 yang substansinya merupakan Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal
Berdasarkan pemeriksaan dokumen anggaran dan realisasi belanja hibah BOS SD dan SMP Negeri diketahui bahwa alokasi dana BOS Negeri yang direalisasikan sebesar Rp 23.853.585.167,00 terdiri dari BOS SD Negeri sebesar Rp17.996.785.167,00 dan BOS SMP Negeri sebesar Rp5.856.800.000,00. Alokasi dana tersebut seluruhnya diberikan untuk SD dan SMP Negeri yang seharusnya dianggarkan pada Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal Peralatan dan Mesin serta Belanja Modal Aset Tetap Lainnya.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen anggaran dan realisasi belanja hibah dana Belanja Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Kesetaraan (BOP PAUD dan Kesetaraan) diketahui bahwa alokasi dana BOP PAUD dan Kesetaraan yang direalisasikan sebesar Rp1.709.400.000,00 terdiri dari dana BOP PAUD dan Kesetaraan Reguler sebesar Rp1.664.400.000,00 dan BOP Pendidikan Kesetaraan Kinerja sebesar Rp45.000.000,00.
Alokasi dana tersebut seluruhnya diberikan untuk Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (Satdikpaud) dan Satuan Pendidikan Kesetaraan (Satdikkesetaraan) Negeri yang seharusnya dianggarkan pada Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal Peralatan dan Mesin.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng yang berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews beberapa waktu lalu melalui surat permintaan konfirmasi tidak memberikan tanggapan dan jawaban kepada redaksi celebesnews. ( Liputan khusus : Redaksi )
