11 Kali Sidang, Tak Bisa Hadirkan Korban, Orang Tua Ahmad Fauzi Merasa Proses Hukum Janggal

0
516

MAKASSAR — Jaksa Penuntut Pmum (JPU) Morowali Dimas Pranowo kembali tak mampu menghadirkan korban, saksi korban, dan saksi saksi fakta lainnya pada sidang hari selasa 24 Oktober 2024 lalu yang rencananya mendengarkan keterangan korban, dan saksi-saksi fakta lainnya atas dugaan TTPO yangg mendudukkan Ahmad Fauzi 18 tahun sebagai tersangka.

Rencananya sidang kali ini yg di ketuai majelis hakim Jifly Adam, SH. untuk mendengarkan keterangan saksi korban, dan JPU hanya kembali menghadirkan polisi penyidik Reskrim Polres Morowali.

Dhani orangtua tersangka dugaan TPPO merasakan sebuah kejanggalan dalam perkara yang menimpa Ahmad fauzi.

Menurutnya sejak awal dirinya sangat berkeyakinan Ahmad Fauzi sama sekali tidak melakukan tindakan TPPO yang disangkakan oleh oknum polisi, penyidik Reskrim polres Morowali tersebut.

Dimana lebih mengungatkannya lagi sampai kali ini 11 kali sidang polisi, penyidik jaksa, JPU sama sekali tidak mampu menghadirkan korban, dan juga saksi saksi fakta lainnya untuk didengar kesaksiannya. dan JPU hanya kembali menghadirkan polisi, penyidik Reskrim Polres Morowali.

Dhani pung menyinggung gugatan Pra-peradilan atas upaya paksa, yg dilakukan oleh oknum polisi, penyidik, Reskrim morowali atas penetapan tersangka dugaan TPPO Ahmad Fauzi sehingga melakukan gugatan praperadilan.

Berdasarkan putusan Nmr 8/pid.pra/2023/PN Poso. ahmad Fauzi melalui kuasa hukumnya Johardi SH, melawan kepolisian negara Republik Indonesia daerah sulawesi tengah resort Morowali.

Dimana amarputusan menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tersebut gugur, bukan ditolak,

bahwa berdasarkan ketentuan pasal 82 ayat (1) huruf d undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana ditentukan bahwa” dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur sehingga kapolres Morowali itu harus bisa membedakan yg mana ditolak, yg mana digugurkam berdasarkan ketentuan tentang hukum acara pidana terkait praperadilan (rilis)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here