Pengadaan Logistik BPBD Pemprov Sulsel Disorot, LSM Cium Aroma Dugaan Pengaturan Perusahaan Pemanang

0
46
FOTO : Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan logistik BPBD Pemprov Sulsel, Irvan

 

MAKASSAR — Pengadaan logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Selatan disorot oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Penyebabnya, penentuan pemenang pengadaan logistik untuk triwulan dua 2023 dinilai sarat dengan kongkalikong maupun praktek KKN.

Menurut LSM Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Provinsi Sulawesi Selatan indikasi adanya pengaturan pemenang dalam paket pengadaan logistik tersebut dimana dalam waktu yang singkat telah keluar perusahaan pemenang baru melalui E-Catalog sementara perusahaan pemenang ini diduga baru memposting browsur barang pada etalase kebutuhan belanja bantuan bencana pada awal Juni 2023.

Selain itu, pada etalase E-Catalog kebutuhan belanja bantuan bencana BPBD Sulawesi Selatan sampai pada akhir Mei 2023 tidak terdapat peusahaan atau calon penyedia baru memposting browsur dan harga barang.

Oleh karena itu, menurut LSM ini, pihaknya mencurigai bahwa penyedia jasa baru tersebut telah dikondisikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan diminta memposting browsur dan harga pada etalase E-Catalog.

“Patut dicuragai bahwa penyedia baru yang ada memposting browsur dan harga mereka bersamaan dengan dimulainya proses pemilihan yang dilakukan oleh PPK pengadaan logistik bantuan bencana daerah Sulsel yakni pada awal Juni 2023,”terang pihak LSM ini pekan lalu.

LSM LPPNRI juga menilai pelaksanaan penentuan pemenang diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang mengingat bahwa ketentuan pengadaan lewat E-Catalog pemenangnya ditentukan oleh PPK tanpa disanggah sehigga potensi terjadinya penyalahgunaan wewenang.

Terpisah, PPK pengadaan logistik BPBD Pemprov Sulsel, Irvan kepada celebesnews mengungkapkan, bahwa proses pemilihan atau penentuan penyedia jasa yang baru tersebut telah sesuai prosedur dan mekanisme.

“Harapan kami, dengan penyedia jasa yang baru ini bisa bekerja lebih optimal dan menjalankan kontrak kerja dengan baik. Kami akan awasi betul pengadaan mereka. Belanja barang harus sesuai dengan item dalam rancangan anggaran belanja, tidak boleh keluar dari ketentuan,”tandasnya.

Demikian kata dia, pihaknya tetap membuka ruang dan peluang kepada perusahaan atau calon penyedia jasa lainnya dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan logistik berikutnya. Dengan catatan, pihak perusahaan atau calon penyedia jasa ini harus siap dengan ikatan kontrak sesuai dengan kebutuhan BPBD Pemprov Sulsel, tentu dengan memiliki harga barang kompetitif di pasaran.

“Jadi sekali lagi kami tegaskan, bahwa untuk perusahaan pemenang atau penyedia jasa saat ini sama sekali tidak ada unsur pengaturan, semua sesuai aturan dan prosedur pengadaan barang dan jasa,” tutupnya. (cn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here