BULUKUMBA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menurunkan temuan yang memprihatinkan. Kali ini menyasar RSUD Haji Andi Sultan Daeng Radja, Kabupaten Bulukumba, di mana terungkap belanja jasa rujukan pasien senilai Rp177.641.400,00 pada tahun 2024 ternyata tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban belanja yang lengkap dan sah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pembayaran atas jasa rujukan pasien tersebut telah dicairkan, namun dokumen pendukung yang seharusnya menjadi dasar pembayaran dinilai tidak lengkap. Tidak ada kelengkapan berita acara rujukan, rincian pasien yang dirujuk, hingga bukti pembayaran yang sah. Padahal, Rp177 juta lebih bukanlah nominal kecil — dana tersebut adalah uang negara yang wajib dipertanggungjawabkan secara rinci dan sah menurut hukum.
Ironisnya, dana sudah terlanjur dibayarkan, tetapi bukti-bukti yang menjelaskan untuk apa dan kepada siapa uang itu disalurkan justru tidak lengkap. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya ketidakberesan. Tanpa bukti yang lengkap, mustahil dapat dipastikan bahwa dana tersebut benar-benar digunakan untuk keperluan rujukan pasien sebagaimana mestinya.
Pengamat hukum dan pegiat anti-korupsi menyoroti temuan ini sebagai celah yang sangat berbahaya. “Kalau bukti saja tidak lengkap, bagaimana kita yakin uang itu benar-benar dipakai untuk pasien? Ini bukan sekadar kelalaian administrasi. Ada potensi kerugian negara yang nyata di sini,” tegas pengamat hukum juga pegiat antikorupsi Sulawesi Selatan, Muhammad Akram SH kepada Celebesnews, Jumat (11/9/2026) di Makassar.
Pihaknya mendesak Kejaksaan Negeri Bulukumba dan Inspektorat Kabupaten Bulukumba untuk segera menelusuri kasus ini. Siapa yang memproses pembayaran, siapa yang memverifikasi kelengkapan dokumen, dan siapa yang menyetujuinya — semua wajib dimintai keterangan. Dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut wajib dikembalikan ke kas daerah, dan jika ditemukan unsur pidana, penindakan tidak boleh ditunda.
Masyarakat berharap temuan BPK ini tidak sekadar catatan di laporan. Rakyat berhak tahu, ke mana perginya Rp177 juta uang mereka. Transparansi dan akuntabilitas bukan pilihan, melainkan kewajiban setiap pengelola anggaran negara.
Sementara itu, audit BPK 2024 hasil pemeriksaan uji petik atas dokumen pertanggungjawaban Belanja Jasa Rujukan Pasien pada BLUD RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja menunjukkan terdapat pengeluaran belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tidak didukung dengan bukti belanja yang lengkap.
Realisasi Belanja Jasa Rujukan Pasien pada BLUD RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja sebesar Rp432.952.600,00, antara lain untuk belanja BBM sebesar Rp177.641.400,00
Kondisi tersebut mengakibatkan realisasi Belanja Jasa Rujukan Rp177.641.400,00 Tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya.
Terpisah, Direktur RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja yang berusaha dikonfirmasi oleh Celebesnews melalui surat permintaan konfirmasi higga berita ini diturun tak memberikan tanggapan serta jawaban. ( Liputan Khusus: Redaksi Celebesnews )
