HomeBerita UtamaKejati Sulsel Didesak Segera Telisik Proyek Pengendalian Banjir Sungai Walanae Soppeng

Kejati Sulsel Didesak Segera Telisik Proyek Pengendalian Banjir Sungai Walanae Soppeng

MAKASSAR — Desakan kuat kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera turun tangan menelusuri dugaan penyimpangan pada proyek pengendalian banjir di bantaran Sungai Walanae, Kabupaten Soppeng. Proyek yang menghabiskan anggaran Rp15 miliar pada tahun 2025 ini kini disorot tajam usai ditemukannya dugaan penggunaan material batu yang berukuran kecil dan dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis yang seharusnya berlaku.

Koalisi aktivis anti-korupsi Sulawesi Selatan menyampaikan kekhawatiran mendalam. Pasalnya, pantauan di lapangan memperlihatkan batu-batu yang disusun sebagai struktur penahan tebing sungai berukuran jauh lebih kecil ini patut dipertanyakan apakah sesuai dalam kontrak. Sungai Walanae sendiri dikenal memiliki debit air besar dan arus yang kuat, sehingga penggunaan material yang tidak memenuhi syarat dikhawatirkan gagal menahan arus banjir di musim hujan mendatang.

“Anggaran Rp15 miliar itu uang negara yang tidak sedikit. Jika hasilnya tidak sesuai spesifikasi, maka ada yang harus dipertanggungjawabkan. Kejati Sulsel tidak boleh diam dan tutup mata. Turunkan tim, periksa dokumen kontrak, bandingkan dengan kenyataan di lapangan, dan temukan siapa yang bertanggung jawab,” tegas kordinator koalisi aktivis antikorupsi Sulawesi Selatan, Mulyadi SH dalam keterangan persnya, Jumat (11/9/2026).

Pihaknya menegaskan, dugaan ketidaksesuaian material bukan sekadar masalah teknis semata, melainkan pintu masuk menuju potensi kerugian keuangan negara yang sangat besar. Jika kontraktor dibayar untuk spesifikasi batu tertentu namun yang dipasang jauh di bawah standar, maka selisih nilai tersebut adalah kerugian negara yang wajib dikembalikan.

“Kami minta Kejati Sulsel segera membuka penyelidikan. Jangan menunggu bangunan itu hancur terbawa arus baru bertindak. Lebih cepat diperiksa, lebih baik untuk semua pihak — termasuk kontraktor jika memang tidak ada masalah,” tambahnya.

Selain menelusuri peran kontraktor pelaksana, Kejati juga diminta meneliti peran konsultan pengawas serta pihak-pihak yang menandatangani berita acara penyelesaian pekerjaan. Semua pihak yang terlibat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan wajib dimintai keterangan secara transparan dan akuntabel.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor pelaksana maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari instansi teknis terkait Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jenebeang belum memberikan penjelasan resmi mengenai dugaan penggunaan material batu kecil pada proyek pengendalian banjir Sungai Walanae tahun anggaran 2025 tersebut. ( Liputan Khusus: Ical___Redaksi Celebesnews )

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments