GOWA — MAKASSAR — Sial nasib seorang penjaga vila berinisial IP (39) dan pemiliknya berinisial HN (60) harus digelandang ke Mapolda Sulsel karena kedapatan memelihara ganja.
Dari informasi yang dihimpun, keduanya ditangkap saat Polisi melakukan penggerebekan di salah satu vila elit Jalan Pelita Taeng, Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga, Gowa, Selasa (27/6/2023).
Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Dodi Hermawan mengatakan, penggerebekan yang dilakukan anggotanya itu dilakukan atas dasar laporan masyarakat.
“Tim memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di alamat tersebut diduga ada tanaman Ganja Jenis Narkotika yang berada di dalam vila tersebut,” ujar Dodi di Mapolda Sulsel, Selasa (27/6/2023) malam.
Setelah melakukan penyelidikan, kata Dodi. Ditemukan penjaga vila tersebut berada di depan pintu gerbang. Dia pun langsung diamankan Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel.
Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Dodi Hermawan mengatakan, penggerebekan yang dilakukan anggotanya itu dilakukan atas dasar laporan masyarakat.
“Tim memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di alamat tersebut diduga ada tanaman Ganja Jenis Narkotika yang berada di dalam vila tersebut,” ujar Dodi di Mapolda Sulsel, Selasa (27/6/2023) malam.
Setelah melakukan penyelidikan, kata Dodi. Ditemukan penjaga vila tersebut berada di depan pintu gerbang. Dia pun langsung diamankan Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel.
“Setelah melakukan penangkapan, kami melakukan penggeledahan di dalam vila dan kami menemukan 14 Pot tanaman Pohon berbentuk tanaman ganja yang sudah ditanam di dalam pot plastik kecil diduga narkotika jenis Ganja yang letaknya di lantai 3,” tandasnya.
Di hadapan Polisi, lanjut Dodi. Penjaga vila tersebut mengaku menanam ganja tersebut atas perintah bosnya HN.
“Dia diperintahkan untuk menanam ganja itu di atas vila lantai 3,” ucapnya.
Saat ini, kedua tersangka telah digelandang ke Mapolda Sulsel beserta barang buktinya untuk diproses lebih lanjut. (fjr)