MAKASSAR — Kisruh meteran listrik kadaluarsa semakin memantik reaksi sejumlah elemen masyarakat di Sulawesi Selatan. Muncul desakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel diminta mengendus potensi kerugian pelanggan akibat meteran kadaluarsa tersebut diprediksi masih mencapai jutaan unit barada di rumah-rumah pelanggan.
Akibat meteran listrik yang telah kadaluarsa tersebut dinilai berpengaruh terhadap pencatatan listrik masyarakat menjadi tidak sesuai dengan konsumsi aslinya. “Nah, kami Kejaksaan Tinggi Sulsel masuk melakukan penyelidikan potensi kerugian pelanggan akibat meteran kadaluarsa tersebut tidak ditera ulang,”tegas Sofyan, salah satu aktivis antikorupsi Sulawesi Selatan kepada media ini pada, Jumat (16/6/2023).
DIkatakannya, indikasi adanya potensi kerugian pelanggan dari pemakaian meteran listrik yang sudah kadaluarsa tersebut kerugian pelanggan diperkirakan tidak sedikit. Itu berdasarkan data jumlah pelanggan PLN secara khusus di Sulawesi Selatan diperkirakan masih terdapat sekitar jutaan meteran listrik yang masih pernah dilakukan tera ulang.
“Kami harapkan Kejaksaan Tinggi memberi perhatian serius terkait persoalan ini sehingga pembayaran listrik bisa lebih akurat dan tidak membebani masyarakat,”tegasnya.
Demikian pula, kata Sofyan, GM PLN Sulselrabar diminta merespon cepat tera ulang meteran listrik yang telah kadaluarsa tersebut atau melakukan penggantian sehingga tidak ada lagi kisruh atau sorotan masyarakat terjadi. “Pak GM jangan duduk terus di belakang meja, sekali-kali ke lapangan lihat langsung pantau meteran listrik di masyarakat, jangan hanya pantau meteran yang ada dalam kota Makassar, tapi coba pantau langsung meteran pelanggan yang ada di kampung-kampung, apa meteran mereka sudah di tera ulang atau bagaimana supaya bapak juga bisa mendapatkan masukan-masukan langsung dari pelanggan,”tandasnya.
Terpisah, surat balasan permintaan konfirmasi dan klarifikasi dari General Manager PT PLN (Persero) Wilayah Sulselrabar, Moch Andy Adchaminoerdin yang diterima oleh celebesnews pada, Jumat (9/6/2023) siang menjelaskan, bahwa berdasarkan keputusan direksi PT PLN (Persero) Nomor 139.K/DIR/2021 tentang pedoman manajemen alat pengukur dan pembatas (APP) Lampiran Bab V angka 5.9.1 pemeliharan preventif, huruf a. Pemeliharaan APP fase tanggal menyatakan bahwa “Pemeliharaan terhadap APP fase tunggal dilaksanakan paling lambat 10 tahun dan paling lama 25 tahun sekali dengan cara pengujian akurasi atau penggantian.
Bahwa berdasarkan keputusan direksi PT PLN (Persero) Nomor 139.K/DIR/2021 tentang pedoman manajemen Alat Pengukur dan Pembatas (APP) sampai tahun 2022, PLN unit induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat telah melakukan pemeliharaan/panggantian APP yang sudah tidak akurat dan terealisasi sebesar 100 persen dari yang ditargetkan per tahun.
Selanjutnya bahwa PLN unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat dalam memberikan pelayanan dan bekerja sama senantiasa menerapkan prinsip yang efisien, efektif, kompetitif, transpara, adil, wajar, akuntabel dan menerapkan prinsip Goog Coorporate Governance dalam pelaksanaanya. (cn)