MAKASSAR — Desakan untuk mencopot GM PLN Sulselrabar oleh Menteri BUMN Erich Thohir kembali dilontarkan oleh aktivis LSM di Kota Makassar. Penyebabnya, kisruh meteran usang yang terus muncul di media dinilai akan memberi pengaruh terhadap citra positif PLN sebagai perusahaan negara.
“Ini kok GM PLN sepertinya tidak bisa meluruskan dan mengkomunikasikan persoalan ini dengan baik, terus menerus muncul berita-berita yang semestinya hanya sekedar perlu dijelaskan ke public. Kami meminta jangan memicu reaksi masyarakat baru bapak GM memberi perhatian terhadap persoalan tera ulang seperti yang terus muncuk di pemberitaan,”tegas Akram SH, salah satu aktivis LSM di Kota Makassar kepada celebesnews.co.id pada Jumat (16/6/2023).
Disisi lain, kata dia, respon PLN yang dinilai hanya sedikit memberi penjelasan secara umum terkait persoalan tera ulang meteran listrik yang selalu di tampil berulang dalam pemberitaan sebagai klarifikasi dinilai sekedar memenuhi hak jawab dan tanpa mewakil kebutuhan informasi yang jelas kepada masyarakat.
Dikatakannya, kalau GM PLN Sulselrabar mencerminkan kurang memahami dan terindikasi tutup mata terkait masaalah meteran listrik yang diperkirakan masih terdapat sekitar jutaan meteran pelanggan sampai saat ini tidak dilakukan tera ulang sementara sudah kadaluarsa di Sulawesi Selatan.
“Kami minta kalau GM PLN tidak bisa melakukan tera ulang meteran yang sudah usang tersebut, lakukan saja penggantian sehingga masyarakat tidak dirugikan. Pelanggan sangat membutuhkan penggantian meteran baru ini agar akurasi pembayaran tagihan listrik benar,”tuturnya.
Selanjutnya, kata Akram, selama meteran kadaluarsa atau usang ini tidak dilakukan tera ulang maka selama itu pula pelanggan diduga akan dirugikan karena tidak mendapatkan akurasi pengukuran penggunaan listrik dan penentuan tagihan yang harus dibayar pelanggan.
“Nah, kalau GM PLN tidak bisa melakukan perbaikan kondisi kelistrikan ini di Sulawesi Selatan, kami tegaskan sebaiknya meletakan jabatan. Kami meminta Menteri BUMN, Erick Thohir segera mencopot GM PLN Sulselrabar bila terus membiarkan polemik ini larut,”tegasnya.
Terpisah, surat balasan permintaan konfirmasi dan klarifikasi dari General Manager PT PLN (Persero) Wilayah Sulselrabar, Moch Andy Adchaminoerdin yang diterima oleh celebesnews pada, Jumat (9/6/2023) siang menjelaskan, bahwa berdasarkan keputusan direksi PT PLN (Persero) Nomor 139.K/DIR/2021 tentang pedoman manajemen alat pengukur dan pembatas (APP) Lampiran Bab V angka 5.9.1 pemeliharan preventif, huruf a. Pemeliharaan APP fase tanggal menyatakan bahwa “Pemeliharaan terhadap APP fase tunggal dilaksanakan paling lambat 10 tahun dan paling lama 25 tahun sekali dengan cara pengujian akurasi atau penggantian.
Bahwa berdasarkan keputusan direksi PT PLN (Persero) Nomor 139.K/DIR/2021 tentang pedoman manajemen Alat Pengukur dan Pembatas (APP) sampai tahun 2022, PLN unit induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat telah melakukan pemeliharaan/panggantian APP yang sudah tidak akurat dan terealisasi sebesar 100 persen dari yang ditargetkan per tahun.
Selanjutnya bahwa PLN unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat dalam memberikan pelayanan dan bekerja sama senantiasa menerapkan prinsip yang efisien, efektif, kompetitif, transpara, adil, wajar, akuntabel dan menerapkan prinsip Goog Coorporate Governance dalam pelaksanaanya. (cn)