Pegiat Anti Korupsi Desak Kejati Sulsel Usut Dugaan Kerugian Negara Proyek Proteksi Sungai Mancani di Palopo

0
138

MAKASSAR — Pegiat Aantikorupsi menduga proyek Proteksi Sungai Mancani di Palopo tahun anggaran 2022, merugikan negara. Karena itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel diminta segera mengusut tuntas dugaan korupsi proyek tersebut.

Sofyan, salah satu aktivis dan pegiat antikorupsi kepada celebesnews.co.id pada Jumat (16/6/2023) mengatakan, pihaknya menduga ada praktek korupsi dilakukan oknum kontraktor pada proyek ini karena baru kurang lebih satu tahun selesai dikerjakan sudah ambruk.

Sofyan juga mengemukakan, kejanggalan dalam proyek proteksi sungai Mancani dimana pekerjaan proyek tersebut tidak memuaskan masyarakat, dan tidak sebanding dengan anggaran yang telah digolontorkan Pemkot Palopo. “Coba lihat anggarannya hingga miliaran rupiah, sementara kualitas pekerjaan seperti itu, Kejaksaan dan kepolisian harus memberu pelaksana proyek ini, jangan dibiarkan uang negara terbuang percuma begitu saja,”paparnya.

Sebagaimana diketahui, Pemkot Palopo melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) telah menggelontorkan anggaran untuk proyek ini sebesar Rp 5. 172.000.000 yang dikerjakan oleh perusahaan Smart Jaya Persada beralamat di Makassar.

Ia meminta kepada pihak Kejati Sulsel segera menurunkan timnya melakukan pengusutan secara mendalam terhadap proyek tersebut. “Kejati harus mengusut proyek ini, karena disinyalir ada dugaan penyimpangan. Diduga dapat menimbulkan indikasi kerugian negar. Kami yakin ada kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek ini,” sebutnya.

Sementara itu, dihubungi terpisah melalui pesanWhasAAp, kontraktor proyek ini dari perusahaan PT Jipang Raya Bumi Palem Makassar, Sudarmono Palo tidak memberikan tanggapan. Pesan WA yang dikirim centang dua, namun tidak tanda biru sebagai pesan terbaca. (cn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here