MAKASSAR — Sistem tenaga kerja alih daya (outsourcing) yang selama ini masih dipraktikan sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dituding telah merugikan para pekerja. Justru para pekerja outsourcing masih ada yang mendapatkan upah yang diterimanya harus dipotong oleh perusahaan penyedia tenaga kerja.
Di Sulawesi Selatan, PT BIG perusahaan penyalur jasa tenaga kerja oursourcing pada Kantor PT PLN Wilayah Sulselrabar menjadi bulan-bulanan dikritik oleh sejumlah pegiat dan aktivis antikorupsi belakangan ini.
Dari investigasi dan penelusuran media celebesnews gaji tenaga security pada Kantor PLN Rayon Utara dan Selatan terdapat selesih. Tidak hanya itu, seharusnya mereka juga sudah mengantongi penghasilan sesuai UMP.
“Tentang selisih ini seharusnya menjadi pintu masuk aparat penegak hukum mengusut anggaran negara pada belanja pengadaan jasa tenaga pengamanan di kantor PLN Sulawesi Selatan,”kata Mulyadi SH, salah satu aktivis LSM Antikorupsi Sulawesi Selatan kepada celebesnews.co.id pada Sanin (21/5/2021).
Sebenarnya, lanjut dia, penerapan sistem outsourcing tak sepenuhnya keliru. Hanya saja kebanyakan tak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semisal, dalam kontrak yang tertuang banyak juga perusahaan yang tidak mencantumkan besaran nilai tunjangan, jaminan dan pesangon yang terakumulasi dalam besaran nilai basic.
“Tapi pada kenyataan terkadang ketentuan itu tidak berjalan. Yang ada gaji buruh malah di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Nah, ini yang harus menjadi atensi Polda maupun Kejaksaan Tinggi mengusut gaji security atau tenaga kerja outsourcing pada Kantor PLN Wilayah Sulselrabar tersebut,” jelas dia.
Ia meminta PT BIG selaku perusahaan penyedia jasa tenaga kerja security pada kantor PLN Wilayah Sulselrabar harus berani transparan soal besaran employment cost atau upah pekerja.
Terpisah, pihak PT BIG berusaha dikonfirmasi oleh celebesnews sejak tiga pekan lalu melalui surat permintaan konfirmasi hingga berita ini diturunkan tidak memberikan tanggapan dan jawaban. (cn)