HomeBerita UtamaAktivis LSM Desak Polda Sulbar Periksa Kepala Bapenda Majene Buntut Piutang PBB...

Aktivis LSM Desak Polda Sulbar Periksa Kepala Bapenda Majene Buntut Piutang PBB Semakin Menggunung

MAKASSAR — Kisruh piutang PBB-P2 hingga menembus angka miliaran rupiah di Kabupaten Majene mulai memantik reaksi luas sejumlah pegiat dan antikorupsi. Muncul desakan Polda Sulbar maupun Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat diminta segera memeriksa Kepala Bapenda Majene Buntut Piutang PBB semakin Menggunung.

Salah satu aktivis LSM dan pegiat antikorupsi, Sofyan kepada celebesnews.co.id pada, Sabtu (7/5/2023) meminta Polda Sulbar maupun Kejaksaan Tinggi memberikan perhatian khusus terkait permasalahan piutang PBB tersebut di Kabupaten Majene.

Polda diminta mengusut dugaan korupsi potensi penggelapan retribusi pajak daerah (PAD) di Bapenda Kabupaten Majene menyusul adanya temuan hasil audit BP tahun 2021 dimana terdapat PBB-P2 yang sudah terbayar namun masih tercatat sebagai piutang yang masih terdapat dalam rincian tapi PBB-P2 sudah terbayarkan. Hal tersebut terjadi pada Kelurahan Baruga Dhua, Kelurahan Bonde Utara, dan Kelurahan Adolang.

“Ini bisa saja menjadi salah satu indikasi adanya permasalahan pada penerimaan retribusi pajak daerah yang bersumber dari PBB tersebut. Kok tidak ada singkronisasi lintas sektoral pada satu naungan OPD Pemda Majene. Polda maupun Kejaksaan Tinggi mesti masuk menindak lanjuti temuan BPK tersebut,”ungkapnya.

Dikatakan oleh Sofyan, kisruh piutang PBB hingga menembus angka miliaran rupiah sejak tahun 2018 hingga 2022 patut mendapat atensi aparat penegak hukum di Sulbar. “Siapa pun pernah menjabat sebagai kepala Bapenda Majene sejak di era itu harus diperiksa, jangan sampai Kepala Bapenda yang sekarang hanya menerima beban lama, namun tetap perlu diperiksa agar benang kusut retribusi penerimaan pajak PPB ini tidak menjadi potensi kerugian negara yang terus dibiarkan,”tuturnya.

“Kami akan terus mengawal sampai kisruh piutang PBB pada Bapenda Majene ini sampai benar-benar ditangani sampai tuntas oleh pihak aparat penegak hukum. Apabila tak kunjung ada atensi, kami akan melakuka aksi menyampaikan pendapat dimuka umum dan membawa masalah ini masuk ke ranah hukum,”tandasnya.

Terpisah, Kepala Bapenda Kabupaten Majene, M Djazuli M,SP, MH menjelaskan, terjadinya persoalan tersebut disebabkan wajib pajak yang melakukan pembayaran langsung ke kasda baik secara tunai maupun non tunai serta tidak melaporkan atau memberikan bukti tanda setor ke Kasda

Selain itu, adanya beberapa pihak kolektor dalam ini kepala lingkungan atau kepala dusun ketika melakukan setoran tidak menyampaikan ke Bapenda potongan SPPT yang ditagih. “Besar kemungkinan juga adanya beberara pemerintah desa yang melakukan penyetoran ke Kasda juga tidak menyampaikan ke Bapenda potongan SPPT yang ditagih.

Hal ini secara umum menjadi kendala pihak Bapenda sehingga tida mampu menyajikan data rincian piutang dari tahun 2018 sampai sekarang. “Walaupun berulang kali sampaikan ke kolektor untuk melaporkan potongan SPPT ke Bapenda karena dasar inilah yang kami gunakan untuk menentukan data piutang by nama by addres dan mengembalikan SPPT yang tidak dapat tertagih untuk diverifikasi dan validasi permasalah yang ada sehingga dapat memilah piutang berdasarkan pengkategorian. (cn)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments