MAKASSAR — Polda Sulsel dan Kejaksaan Tinggi diminta mengejar siapa pun yang terlibat dalam kasus korupsi di Sulawesi Selatan. Bahkan, aktivis LSM antikorupsi Sulawesi Selatan meminta Polda Sulsel memberi atensi khusus dan ikut menelisik proyek pembanguan Gedung Parkir RSUD Labuang Baji Makassar telah menelan anggaran belasan miliar tahun 2022.
Aktivis LSM mendorong Polda Sulsel mengusut proyek tersebut karena dinilai mutu dan kualitas pekerjaan bangunan gedung parkir RSUD Labuang Baji patut dipertanyakan. Polda Sulsel diminta memanggil semua pihak-pihak terkait dalam proyek ini.
Tidak hanya itu, untuk memperkuat adanya dugaan penyimpangan pada pelaksanaan proyek tersebut, aktivis dan pegiat antikorups mendorong Polda Sulsel mengajukan audit ke Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan
audit investigatif dan menghadirkan ahli konstruksi.
Mulyadi mengharapkan dengan audit BPKP itu akan memperkuat temuan penyimpangan dalam proyek tersebut. Sebab, konstruksi hukumnya sudah terbangun. Kerangka hukum yang terbangun jelas mengindikasikan ada penyimpangan.
Selanjutnya dia menyatakan optimistis, Polda Sulsel akan memberi atensi dan menelisik proyek ini. Bahkan bisa membongkar dugaan kerugian negara dalam proyek tersebut. “Kami akan terus mengawal dan melakukan monitoring proyek ini, kami siap membawa proyek ini masuk ke Polda Sulsel maupun Kejaksaan Tinggi, sisa menunggu waktu saja,”tuturnya kepada celebesnews.co.id pada, Sabtu (7/5/2023).
Terpisah, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan RSUD Labuang Baji, Muhammad Taufiq, SKM menjelaskan berdasarkan serah terima pertama (PHO) pekerjaan pada tanggal 30-12-2022 pejabat pembuat komitmen dibantu konsultan pengawas telah melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam kontrak.
Selanjutnya pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 meliputi kesesuaian volume dan spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak.
Serta pembangunan lanjutan gedung parkir saat ini masih dalam tahap pemeliharaan oleh penyedia, oleh karena itu apabila terdapat kerusakan pada bangunan gedung berdasarkan penilaian PPK/Konsultan pengawas maka PPK memerintahkan kepada penyedia untuk memperbaiki atau mengembalikan kondisi seperti pada saat penyerahan pertama hasil pekerjaan.
Berdasarkan berita acara hasil perhitungan pengujian oleh Badan Pemeriksa Keuangan pada tanggal 4 Mei 2023 dimana semua hasil perhitungan plat, plat jembatan dan pengujian UPV semua hasil perhitungan sesuai dengan kontrak dan addendumnya. (cn)