MAKASSAR — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan temuan yang memuat permasalahan senilai Rp 1,7 miliar dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2021 pada Dinas Perikanan Kabupaten Pangkep.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, dari total temuan permasalahan terdapat dua temuan item pekerjaan yang merupakan ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan, terdapat masalah kesalahan penganggaran akibat kelemahan sistem pengendalian intern.
Temuan BPK terhadap dua item pekerjaan tersebut berupa pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan nelayan kecil di kepulauan dengan penganggaran belanja barang dan jasa belanja persediaan untuk diserahkan kepada masyarakat, dengan peruntukan belanja bantuan sosial barang senilai Rp 1,5 miliar
Dan kegiatan pembangunan penyediaan sarana pelayanan posyandu ikan milik Dinas Perikanan yang masuk dalam item belanja modal yang diserahkan kepada masyarakat senilai Rp 184 juta sehingga total mencapai Rp 1,7 miliar.
Selanjutnya hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen penganggaran dan realisasi Belanja Barang dan Jasa pada Dinas Perikanan diketahui bahwa terdapat kesalahan penganggaran Belanja Barang dan Jasa yang seharusnya dianggarkan dalam Belanja Bantuan Sosial dan Belanja Modal.
Atas temuan tersebut, BPK meminta pimpinan OPD untuk meningkatkan kepatuhan dalam proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran serta menindaklanjuti penyelesaian penyimpangan pelaksanaan belanja tersebut.
Merespon temuan tersebut, aktivis dan pegiat antikorupsi Sulawesi Selatan, Mulyadi SH kepada celebesnews.co.id pada, Senin (10/4/2023) meminta Aparat Penegak Hukum (APH) masuk mengusut dan meninkdalan lanjuti temuan atau hasil audit BPK tersebut. Ada dugaan ketidak patuhan terhadap pengelolaan anggaran negara.
“Dari sudut pandang kami, persoalan ini bukan sekedar terjadinya persoalan administrasi biasa, akan tetapi ada ketidak patuhan yang dilakukan oleh pimpinan OPD tersebut dalam melakukan pengelolaan keuangan negara. Dan itu, bisa menjadi ranah aparat penegak hukum mengusut adanya dugaan perbuatan melawan hukum di dalamnya. Tidak boleh dong, anggaran negara ini sudah di poskan masing-masing, kemudian tidak tertib dan dilakukan belanja tidak sesuai peruntukan,”tandasnya.
Dikatakannya, Opini wajar tanpa pengecualian (WTP) memang berhasil diraih Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Pangkep dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan berturut-turut. Namun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pangkep tahun 2021 tersebut, secara khusus pada Dinas Perikanan ini menyisakan sejumlah catatan yang mesti dibenahi dan menjadi atensi.
Ia mengatakan, kesalahan penganggaran yang menjadi temuan dalam LKPD Pangkep tahun 2021 tersebut pada Dinas Perikanan disebabkan Kepala Dinas Perikanan, selaku pengguna anggaran kurang cermat dalam mengusulkan penganggaran belanja sesuai peruntukannya.
“Kami mendorong APH menindak lanjuti temuan BPK tersebut, tidak sedikit kasus-kasus tindak pidana korupsi karena diawali oleh persoalan administrasi yang tidak beres. Apalagi ini terkait pengelolaan keuangan negara yang tidak sesuai penganggaran, harus diusut,”tandasnya..
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Pangkep, Hj Kusmawati SH menjelaskan, kesalaha tersebut disebabkan oleh penerapan awal Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang belum tersosialisasi dengan baik pada saat itu.
Oleh karena itu, terkait dengan hal tersebut diatas, tidak menimbulkan adanya kerugian negara karena anggaran tersebut sudah dibelanjakan sesuai peruntukannya dan temuan tersebut hanya bersifat administratif serta temuan LHP BPK tersebut sudah ditindak lanjuti untuk tahun 2022 dan 2023 terhadap kegaiatan yang sama. “Kami sudah menyesuaikan akun belanja dimaksud sesuai petunjuk dan arahan dari BPK,”jelas ibu kadis. (cn)